Batam, JDNews.co.id – Polemik dugaan pungutan mahal terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Marina, Tanjung Riau, Sekupang, kian memanas. Setelah keluhan para pedagang mencuat ke publik, awak media mencoba mengonfirmasi pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola lapak di lokasi tersebut, berinisial GLG, yang diduga menjadi penyedia lapak di depan Hotel Merlion Batam.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, GLG justru memilih diam. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penarikan sewa lapak tanpa bukti resmi dan kejelasan dasar hukum, ia tidak memberikan penjelasan rinci.
Pertanyaan media mengenai legalitas pengelolaan lahan, dasar penarikan uang dari pedagang, serta apakah dana tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dijawab secara terbuka.
Sikap bungkam ini memicu tanda tanya besar. Publik menilai, apabila pengelolaan dan pungutan tersebut sah, semestinya tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan media.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, SH, MH, memberikan pernyataan yang justru memantik kritik. Alih-alih menjelaskan pengawasan pemerintah terhadap penggunaan ruang publik di Jalan Marina, ia hanya menyampaikan singkat “Silakan lapor polisi.”
Jawaban tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk lempar tanggung jawab, mengingat persoalan ini menyangkut penataan ruang kota, ketertiban umum, serta aktivitas pedagang di badan jalan — yang merupakan ranah pengawasan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan keberadaan lapak-lapak di sepanjang Jalan Marina kerap memakan badan dan bahu jalan, menyebabkan kemacetan serius pada sore hingga malam hari. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan terjadi di ruang publik, bukan di area tertutup atau privat.
Apabila dugaan pungutan terhadap PKL benar terjadi tanpa mekanisme resmi, maka persoalan ini bukan semata urusan pidana, tetapi juga menyangkut dugaan pembiaran tata kelola ruang publik.
Ketua PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E., turut angkat suara menanggapi sikap pejabat tersebut. Ia menilai pernyataan “silakan lapor polisi” tidak mencerminkan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar soal laporan pidana. Ini soal tata kota, pengelolaan ruang publik, dan nasib pedagang kecil. Pemerintah daerah tidak bisa cuci tangan. Kalau ada pungutan di ruang publik, harus jelas dasar hukumnya apa, siapa pengelolanya, dan uangnya masuk ke mana,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah semestinya proaktif melakukan penelusuran, bukan menunggu laporan masyarakat, apalagi ketika dampaknya sudah nyata berupa kemacetan dan keresahan pedagang.
Situasi ini membuat posisi PKL semakin terjepit. Mereka membayar sewa yang disebut tinggi, namun tidak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, maupun fasilitas yang layak. Sementara masyarakat umum menanggung dampak kemacetan akibat lemahnya penataan.
Kini sorotan mengarah ke Pemerintah Kota Batam apakah praktik sewa lapak di Jalan Marina ini legal dan masuk PAD, atau ada pengelolaan ruang publik yang berjalan di luar sistem resmi?
Publik menunggu jawaban tegas, bukan saling lempar kewenangan. Sebab, di balik lapak-lapak di pinggir Jalan Marina, tersimpan persoalan serius tentang transparansi, kewenangan, dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.


