Batam, JDNews.co.id – Perjudian online (judol) di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Meski berbagai upaya pemblokiran dan penindakan telah dilakukan, kenyataannya konten dan akses terkait judol masih dengan mudah ditemukan di platform seperti Facebook, YouTube, dan TikTok. Rabu (25/3/2026)
Perhatian juga mengarah pada aplikasi Higgs Domino Island yang dinilai memiliki potensi celah penyalahgunaan. Modus yang digunakan terus berkembang, mulai dari pembatasan fitur tertentu yang diakali melalui VPN, hingga pola “tukar kartu” yang membuat aktivitas semakin tersamarkan dan sulit ditelusuri.
Di tengah situasi tersebut, kritik terhadap kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan aparat penegak hukum semakin menguat.
Upaya yang dilakukan dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan praktik judol yang justru terus beradaptasi dan berkembang.
Sejumlah warga menyampaikan pandangan yang mencerminkan keresahan sekaligus kritik tajam:
“Kalau sampai sekarang masih mudah diakses, wajar kalau masyarakat mempertanyakan keseriusan penanganannya. Ini terlihat seperti belum benar-benar ditangani sampai tuntas,” ujar Andi.
“Yang tampak di lapangan seperti belum ada langkah yang benar-benar memutus. Seolah hanya ditutup di permukaan, tapi di dalamnya tetap berjalan,” kata Rudi.
“Kalau kondisi ini terus berulang, tidak heran muncul anggapan bahwa ada pembiaran. Masyarakat tentu berharap itu tidak benar, tapi situasinya memang membuat orang bertanya-tanya,” tegas Siti.
Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Banyak yang menilai bahwa pendekatan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
Judol kini bukan hanya persoalan hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang nyata. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi hingga potensi gangguan sosial yang lebih luas.
Dalam kondisi ini, publik berharap adanya langkah yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan. Tidak hanya sebatas pemblokiran sementara, tetapi juga penindakan yang mampu memberikan efek jera serta memutus rantai praktik judol secara menyeluruh.
Jika tidak, kekhawatiran yang muncul bukan hanya soal maraknya judol, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menjaga dan melindungi ruang digital dari praktik yang merugikan.


