JDNews.co.id, BATAM — 11 Desember 2025. Di tengah geliat industri Batam yang menuntut profesionalisme, sebuah ironi besar muncul. Program pelatihan dan sertifikasi profesi yang diselenggarakan pemerintah justru menghasilkan kompetensi yang tidak dibutuhkan dunia industri.
Dinas Tenaga Kerja Kota Batam baru saja merampungkan rangkaian pelatihan bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Seremonial penutupannya digelar pada 3 Desember 2025 di Pasar Kuliner Batam (Pakuba), Tembesi.
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik: mayoritas perusahaan di Batam tidak menjadikan BNSP sebagai syarat rekrutmen. Dunia industri justru lebih memprioritaskan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai dokumen wajib bagi calon pekerja.
Seorang buruh peserta pelatihan mengaku kecewa:
“Kami ikut pelatihan dari pagi sampai sore, dapat sertifikat BNSP. Tapi waktu melamar, HRD bilang yang dibutuhkan K3. Jadi untuk apa pelatihan ini?” keluhnya.
Akibat ketidaksesuaian kebijakan ini, dana publik, tenaga, dan waktu para buruh seolah terbuang percuma. Sertifikat yang seharusnya meningkatkan peluang kerja justru tidak diakui oleh pasar industri.
Disnaker Batam Mengunci Diri, Suara Buruh Tak Terdengar
Upaya jurnalis untuk mengonfirmasi alasan di balik ketidaksinkronan standar sertifikasi ini tidak membuahkan hasil. Kantor Disnaker Kota Batam tampak tertutup dari publik; tidak satu pun pejabat dapat ditemui, semuanya beralasan “sedang rapat”.
Ketika ditanya mengenai kepastian jadwal wawancara, jawaban staf justru tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan—menunjukkan minimnya kesediaan Disnaker untuk memberikan klarifikasi.
Sikap menghindar ini memperkuat kesan bahwa Disnaker enggan mempertanggungjawabkan kebijakan yang kini menuai kritik.
Paradoks Kebijakan Sertifikasi
Perbedaan antara sertifikat yang dikeluarkan pemerintah dan kebutuhan riil industri memperlihatkan persoalan serius dalam perencanaan tenaga kerja di Batam. Buruh menjadi korban program yang tidak terintegrasi dengan kebutuhan pasar, sementara instansi terkait justru menutup diri dari pertanyaan publik.
Ini bukan hanya persoalan sertifikat, tetapi menyangkut integritas kebijakan dan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.
Reporter: Muhammad Rizky Apryansyah


