JDNews.co.id, Jakarta – Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu kebijakan penting yang diusung pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha yang berorientasi ekspor mendapat berbagai kemudahan fiskal dan prosedural, yang berdampak positif pada peningkatan kinerja ekspor nasional. Keterangan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebutkan bahwa sejak awal perumusannya, fasilitas kawasan berikat telah dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, terutama bagi industri ekspor.
Seiring dengan pertumbuhan industri, fasilitas kawasan berikat menawarkan kemudahan dalam hal efisiensi waktu dan biaya logistik. Produsen yang memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu lagi mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan. Selain itu, fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang ditawarkan, seperti penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak, turut meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar global. Semua ini membuat biaya produksi jauh lebih kompetitif.
Pendirian kawasan berikat juga mendapatkan respons positif dari dunia usaha, terlihat dari meningkatnya minat pengusaha untuk berinvestasi di kawasan tersebut. Insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan pemerintah berhasil menarik banyak perusahaan baru, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan terbaru yang lebih sederhana, seperti PMK Nomor 65 Tahun 2021, semakin memperkuat posisi kawasan berikat sebagai pilihan strategis bagi pelaku usaha.
Sumber: Infopublik.id