close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.8 C
Jakarta
Senin, Mei 11, 2026

Janji Pelunasan Lewat Awak Media Tak Terealisasi, Terduga Pelaku Dugaan Penipuan Jual Proyek Dinilai Tak Beritikad Baik ‎

‎Batam, JDNews.co.id – Dugaan kasus penipuan jual proyek pencari dana di Kota Batam yang diduga dilakukan oleh Muhamad Rizal Pattikawa terus menuai sorotan. Setelah korban berinisial HD menyampaikan pengakuannya ke publik, fakta baru kembali mencuat dalam proses konfirmasi yang dilakukan awak media. Jum’at (26/12/2025)

‎Dalam upaya klarifikasi, terduga pelaku justru meminta bantuan awak media untuk menjembatani penyelesaian permasalahan dengan korban.

‎Kepada awak media, terduga pelaku menyampaikan komitmen akan melunasi kewajibannya pada tanggal 25, serta meminta agar pemberitaan ditahan dengan alasan ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Atas dasar itikad baik dan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang berimbang, awak media menyampaikan janji tersebut kepada korban.

‎Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pelunasan yang disampaikan terduga pelaku tidak pernah direalisasikan.

‎Korban HD mengaku kembali kecewa karena tidak adanya kejelasan maupun tanggung jawab dari terduga pelaku.

‎“Dia sendiri yang minta tolong ke awak media supaya dijembatani dan berjanji tanggal 25 akan melunasi. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, tidak ada pembayaran, dan tidak ada itikad baik,” ujar HD.

‎Bahkan, setelah janji tersebut tidak ditepati, terduga pelaku disebut kembali sulit dihubungi dan tidak memberikan penjelasan lanjutan, sehingga menambah beban psikologis dan kerugian yang dialami korban.

‎Sikap tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa janji pelunasan hanya digunakan sebagai alasan untuk meredam persoalan, tanpa disertai tanggung jawab nyata.

‎Kondisi ini juga menimbulkan keprihatinan karena awak media yang seharusnya menjadi sarana klarifikasi justru dimanfaatkan sebagai perantara janji yang tidak ditepati.

‎Korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan agar permasalahan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan korban-korban baru dengan modus serupa.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait