close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Jakarta
Rabu, April 8, 2026

‎Aktivitas Gudang Misterius di Tembesi Berjalan Lancar, Legalitas Masih Tanda Tanya

Batam, JDNews.co.id – Aktivitas sebuah gudang ekspedisi di Ruko Mall Top 100 Tembesi, Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, memicu kritik tajam publik. Gudang yang diduga beroperasi tanpa izin ini dinilai menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap praktik usaha di daerah. Sabtu (14/2/2026)

‎Fakta di lapangan mencolok. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak tercantum Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tidak ditemukan identitas resmi badan usaha.

‎Namun aktivitas keluar-masuk barang tetap berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius ke mana pengawasan selama ini?

‎Warga sekitar mengaku telah lama melihat aktivitas mencurigakan dengan jam operasional yang tidak menentu kadang siang, kadang malam. Keberadaan gudang tersebut bahkan terkesan “tak tersentuh”.

‎“Kami tidak tahu ini usaha apa dan milik siapa,” ujar salah satu warga.

‎Saat dikonfirmasi, pihak di lokasi berdalih hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui urusan legalitas. Alasan klasik kembali muncul, sementara pemilik disebut berada di Singapura.

‎Dalih tersebut justru memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan tanpa transparansi, tanpa kendali, dan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.

‎Gudang Hantu ini berpotensi melanggar , kewajiban perizinan usaha (UU Cipta Kerja & PP 5 Tahun 2021)

‎Kewajiban perpajakan
‎Potensi pelanggaran distribusi barang hingga dugaan aktivitas ilegal
‎Artinya, bukan sekadar pelanggaran administratif negara berpotensi dirugikan.

‎Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai lokasi gudang hantu tersebut hanya mengungkapkan,“Terima kasih informasinya, akan kami coba selidiki.”ungkapnya.

‎Langkah konkret dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.

‎Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang tidak jelas legalitasnya.

‎Kasus ini tak lagi sekadar soal satu gudang, Ini menjadi cermin lemahnya pengawasan perizinan dan minimnya kontrol terhadap aktivitas usaha mencurigakan.

‎Dugaan adanya “backing” atau pembiaran Jika tidak ditindak tegas, pesan yang muncul jelas usaha ilegal bisa tetap berjalan selama tidak tersorot.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait