JDNews.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra memastikan penyaluran bantuan hunian bagi para penyintas dilakukan secara efektif dan tepat sasaran melalui penggunaan data yang telah diverifikasi secara berlapis.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa seluruh bantuan pemerintah—mulai dari hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), hingga dana tunggu hunian (DTH)—disalurkan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah dan diverifikasi secara ketat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Tito, proses verifikasi oleh BPS tidak hanya memastikan keakuratan kategori kerusakan rumah, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan skema bantuan yang paling sesuai bagi masyarakat terdampak.
Sejak awal penanganan bencana, pemerintah telah menyediakan tiga pilihan bagi warga terdampak, yaitu tinggal di huntara yang disediakan, menerima DTH untuk menyewa rumah atau tinggal bersama keluarga, serta membangun kembali rumah melalui skema bantuan perbaikan.
Bagi warga yang memilih huntara, fasilitas telah disiapkan. Sementara itu, bagi yang memilih tinggal bersama keluarga atau menyewa rumah, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan.
Besaran bantuan perbaikan rumah ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan. Rumah dengan kerusakan ringan mendapatkan bantuan Rp15 juta, sedangkan kerusakan sedang memperoleh Rp30 juta.
Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, pemerintah menawarkan dua opsi, yakni pembangunan hunian tetap oleh pemerintah atau bantuan sebesar Rp60 juta bagi warga yang ingin membangun rumah secara mandiri. Penyaluran bantuan mandiri ini dilakukan dalam dua tahap guna memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Dalam pembangunan hunian tetap, terdapat dua pendekatan yang diterapkan. Pertama, pembangunan di lokasi semula (in situ) yang dilaksanakan oleh BNPB di atas lahan milik warga. Kedua, pembangunan secara komunal di lokasi relokasi yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Tito menegaskan bahwa percepatan pembangunan hunian sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan kualitas data dari pemerintah daerah. Oleh sebab itu, ia mendorong pemda untuk membentuk tim khusus pendataan yang turun langsung ke lapangan guna mendata kondisi warga terdampak.
Ia juga menyampaikan bahwa semakin cepat proses pendataan dilakukan, semakin cepat pula BPS dapat melakukan verifikasi. Setelah data dinyatakan valid, pelaksanaan pembangunan akan dilakukan oleh BNPB, Kementerian PKP, atau melalui penugasan khusus.
Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif dari pemerintah daerah, Satgas PRR optimistis seluruh penyintas bencana di Sumatra dapat segera memperoleh hunian yang layak melalui penyaluran bantuan yang akurat, cepat, dan tepat sasaran.
Sumber: Infopublik.id


