Batam, JDNews.co.id – Status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) semestinya menjadi instrumen penguatan ekonomi legal. Namun yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik. Rokok ilegal kini beredar tanpa kendali, masuk ke pasar secara terbuka, dan perlahan membentuk “ekosistem bayangan” yang berjalan nyaris tanpa hambatan. Jum’at (10/4/2026)
Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib membayar cukai dan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tidak ada celah tafsir rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum.
Namun realitas di Batam seolah menegasikan aturan tersebut.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa rokok ilegal seperti merek Hmind bukan hanya beredar, tetapi mulai mendominasi pasar kelas bawah.
Dengan harga jauh lebih murah dan varian rasa yang agresif, produk ini secara nyata “menyapu” pasar yang selama ini diisi produk legal.
Ini bukan sekadar pelanggaran biasa ini adalah persaingan tidak sehat yang berlangsung terang-terangan.
Pengakuan para pengecer memperlihatkan bagaimana praktik ini telah menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.
“Kalau mau cepat laku, ya jual yang ini. Pembeli memang cari yang murah,” ujar pedagang di Bengkong.
“Tidak pernah ada masalah. Barang juga selalu ada yang kirim,” kata pengecer di Sagulung.
“Rokok resmi kalah saing. Pembeli langsung tanya yang murah,” ungkap pedagang di Batu Ampar.
“Sudah biasa jual ini, tidak pernah ada tindakan yang benar-benar terasa,” tambah pedagang lainnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan satu pola yang konsisten peredaran rokok ilegal tidak lagi tersembunyi, melainkan telah bertransformasi menjadi praktik terbuka yang berlangsung secara sistematis.
Informasi di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi ilegal yang menjadi tulang punggung peredaran ini.
Kawasan pelabuhan tikus di Tanjung Gundap, Tembesi, disebut-sebut sebagai salah satu titik krusial yang diduga menjadi pintu keluar-masuk rokok ilegal dalam jumlah besar.
Aktivitas di jalur ini ditengarai berjalan terorganisir, memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah pesisir.
Tak berhenti di situ, sejumlah nama berinisial HSM dan HNO ikut mencuat dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi tersebut.
Sebagai institusi yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan cukai, maraknya rokok ilegal menjadi indikator yang sulit untuk diabaikan.
Jika rokok ilegal mampu:
• Beredar luas tanpa hambatan berarti
• Didistribusikan secara konsisten
• Terus muncul dengan varian baru
Maka pertanyaan mendasar pun muncul di mana letak efektivitas pengawasan?
Kasi Layanan Informasi Bea Cukai, Mujiono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas rokok ilegal di seluruh Indonesia, termasuk Batam.
Namun pernyataan tersebut kini diuji oleh realitas di lapangan yang justru menunjukkan tren sebaliknya.
Di bawah kepemimpinan Agung Widodo, situasi ini bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan ujian terhadap kredibilitas pengawasan itu sendiri.
Tanpa langkah yang benar-benar konkret dan terukur:
• Potensi kebocoran penerimaan negara dari cukai akan terus membesar
• Pelaku usaha legal semakin terpinggirkan di pasar sendiri
• Kepercayaan publik terhadap
penegakan hukum berpotensi menurun
Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya gejala normalisasi.
Ketika rokok ilegal menjadi barang yang lazim dijual di warung-warung tanpa rasa takut, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran hukum melainkan
kegagalan sistemik dalam pengawasan.
Pada titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin tajam apakah negara masih memegang kendali, atau justru sedang menyaksikan pasar dikuasai oleh praktik ilegal tanpa perlawanan berarti?


