close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Jakarta
Rabu, April 8, 2026

Jejak Judi “Hoky Bear” di Mall Top 100 Tembesi, Pusat Perbelanjaan Disorot, Penegakan Hukum Dipertanyakan ‎

Batam, JDNews.co.id – Penelusuran lapangan menemukan aktivitas yang dinilai janggal di Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Wahana bertajuk “Hoky Bear” diduga menjadi sarana praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka di dalam pusat perbelanjaan, dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
‎Di lokasi, mesin-mesin bergaya slot kasino terlihat aktif digunakan. Senin (16/2/2026)

‎Aktivitas ini tidak berlangsung sembunyi-sembunyi, melainkan hadir di area mall yang mudah diakses pengunjung.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius bagaimana mungkin aktivitas seperti ini bisa berjalan di tempat umum tanpa diketahui pengelola?

‎Keberadaan aktivitas tersebut di dalam pusat perbelanjaan memperkuat dugaan adanya pembiaran. Ketika sesuatu yang diduga melanggar hukum berlangsung terus-menerus di area yang dikelola secara langsung, maka sulit untuk tidak melihat adanya unsur kesengajaan dalam membiarkan hal itu terjadi.

‎Isu mengenai adanya dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu juga mencuat di tengah masyarakat. Hal ini membuat aktivitas tersebut terkesan aman dan tidak tersentuh, meski berlangsung di lokasi yang sangat terbuka.

‎Secara hukum, larangan perjudian sudah jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303, setiap pihak yang menyediakan tempat atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian wajib diberantas, termasuk yang terjadi di mall atau pusat perbelanjaan sebagai tempat umum.

‎Namun kondisi di Mall Top 100 Tembesi justru memperlihatkan hal berbeda. Aktivitas yang diduga perjudian berjalan terang-terangan, pengelola belum memberikan penjelasan, sementara aparat disebut-sebut bungkam dan diduga melakukan pembiaran, sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎Menjelang bulan suci Ramadhan, situasi ini menjadi sorotan serius. Pusat perbelanjaan sebagai tempat umum seharusnya menjadi ruang yang tertib dan aman bagi masyarakat, bukan justru menjadi lokasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma.

‎Karena itu, penegak hukum di wilayah Sagulung didesak untuk segera bertindak tegas, menertibkan dan membersihkan aktivitas perjudian di dalam Mall Top 100 Tembesi tanpa kompromi, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang melindungi praktik tersebut.

‎Jika kondisi ini terus berlangsung, maka pesan yang muncul di tengah masyarakat menjadi sangat jelas hukum dapat diabaikan di tempat umum selama ada yang membiarkan.

‎Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait