Batam, JDNews.co.id – Polemik pelibatan unsur pendidikan dalam kegiatan pawai yang diwarnai orasi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan. Setelah muncul desakan agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, dicopot, perhatian publik kini mengarah pada dugaan pelibatan pelajar dan anak di bawah umur dalam kegiatan yang dinilai berada di luar fungsi utama dunia pendidikan. Selasa (23/6/2026)
Sejumlah pihak menilai, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan netralitas pendidikan.
Sorotan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan seluruh pihak terkait memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk eksploitasi dan aktivitas yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Selain itu, Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Publik juga menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan pendidikan.
Apabila terdapat pengerahan kepala sekolah, guru, maupun peserta didik untuk mengikuti kegiatan yang mengandung unsur dukungan, mobilisasi massa, atau kepentingan tertentu, maka hal tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Masyarakat juga mempertanyakan aspek keselamatan apabila benar pelajar dan anak di bawah umur ikut dilibatkan. Membawa anak-anak ke dalam kegiatan yang menyerupai mobilisasi massa dinilai memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun dampak psikologis.
Pertanyaan pun bermunculan. Apakah Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam siap bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, kericuhan, gangguan keamanan, anak terpisah dari rombongan, atau insiden lain yang tidak diinginkan selama kegiatan berlangsung?
Anak-anak tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka demi kepentingan apa pun di luar proses pendidikan. Dunia pendidikan bukanlah ruang untuk membangun citra, menggalang dukungan, atau melakukan mobilisasi massa dengan melibatkan peserta didik.
Sikap bungkam Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi, dinilai semakin memperbesar tanda tanya dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Masyarakat pun mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah dinas, melainkan marwah dunia pendidikan.
Pertanyaan yang kini terus bergulir adalah Mengapa kepala sekolah dikumpulkan pada hari libur? Siapa yang memberikan instruksi? Adakah kepentingan tertentu di balik kegiatan tersebut? Dan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap anak-anak yang dilibatkan, siapakah yang akan dimintai pertanggungjawaban?

