Batam, JDNews.co.id – Ancaman pembubaran terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran Bea Cukai di Indonesia, termasuk Bea Cukai Batam.
Pernyataan tersebut bukan sekadar peringatan biasa. Menurut Purbaya, arahan Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu hingga September 2026 untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh DJBC. Jika tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, pemerintah disebut mempertimbangkan pembubaran institusi tersebut dan menggantikan fungsi pengawasan dengan perusahaan inspeksi asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS). Minggu (12/7/2026)
Pernyataan itu muncul di tengah masih banyaknya sorotan terhadap efektivitas pengawasan kepabeanan, termasuk persoalan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah mengakui bahwa rokok yang beredar tanpa pita cukai sesuai ketentuan merupakan rokok ilegal dan menyatakan seluruh merek menjadi objek pengawasan. Namun hingga kini, rokok yang diduga tanpa pita cukai masih dilaporkan beredar di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang terus mengemuka. Apabila keberadaan peredaran telah diketahui, pengawasan disebut terus berjalan, data intelijen terus dikembangkan, serta jalur distribusi diklaim dipetakan, maka publik tentu menunggu hasil yang dapat dibuktikan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pemasok maupun distributor, serta pemutusan rantai peredarannya.
Purbaya sendiri mengungkapkan bahwa dirinya masih menemukan berbagai indikasi pelanggaran di sektor kepabeanan, mulai dari praktik under invoicing hingga dugaan impor ilegal yang menurutnya masih terjadi meski berbagai upaya pembenahan telah dilakukan.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran akan kembali dilakukan hingga September 2026, sembari mengingatkan bahwa apabila tidak ada perubahan nyata, ancaman pembubaran DJBC tetap menjadi opsi yang dipertimbangkan pemerintah.
Bagi Bea Cukai Batam, momentum ini menjadi ujian nyata. Keberhasilan tidak lagi cukup diukur dari banyaknya konferensi pers, sosialisasi, maupun penyampaian data penindakan secara umum. Yang menjadi ukuran adalah sejauh mana pengawasan mampu menekan peredaran barang ilegal di lapangan.
Kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu indikator yang akan terus mendapat perhatian. Sebab selama produk yang dikategorikan ilegal masih mudah ditemukan, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan akan tetap muncul.
Apalagi pemerintah pusat telah menyampaikan pesan yang sangat tegas. Tenggat waktu pembenahan telah ditetapkan. Ancaman pembubaran pun telah disampaikan secara terbuka oleh Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Kini sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada kantor pusat DJBC, tetapi juga kepada seluruh satuan kerja di daerah, termasuk Bea Cukai Batam.
September 2026 bukan sekadar batas waktu administratif. Batas itu menjadi ujian apakah reformasi di lingkungan Bea Cukai benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, atau justru memperkuat alasan pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih drastis.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun oleh banyaknya pernyataan, melainkan oleh keberanian menindak tanpa pandang bulu, membongkar jaringan hingga ke akar, dan menghadirkan hasil nyata yang dapat dilihat oleh publik.


