close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.7 C
Jakarta
Senin, Juli 27, 2026

‎Diduga Serobot Hak Warga, ‎Developer Central Raya Dipersoalkan atas Rencana Penyempitan Jalan Perumahan ‎ROW 12 Jadi ROW 7

‎Batam,JDNews.co.id — Rencana penyempitan jalan lingkungan di Perumahan Barelang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memicu gelombang penolakan dari warga. Mereka menduga pihak pengembang, Central Raya, melakukan pengurangan luas fasilitas umum (fasum) secara sepihak demi kepentingan bisnis tanpa persetujuan para konsumen yang telah membeli rumah. Senin (27/7/2026)

‎Penolakan tersebut mencuat setelah pengurus RT/RW menerima draft dokumen yang memuat perubahan lebar jalan dari ROW 12 meter menjadi ROW 7 meter.

‎Warga menilai perubahan tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan lingkungan, tetapi juga diduga menguntungkan pihak pengembang melalui penguasaan kembali sebagian lahan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

‎Berdasarkan hasil kajian awal pengurus lingkungan, terdapat perbedaan luasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen disebutkan luasan yang diperoleh dari penyempitan jalan sekitar 250 meter persegi (10 x 25 meter). Namun, berdasarkan perhitungan warga, luasan yang sebenarnya mencapai sekitar 725 meter persegi (5 x 145 meter).
‎Perbedaan angka tersebut memunculkan dugaan bahwa ada informasi yang tidak disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

‎Seorang perwakilan warga menyebutkan bahwa sejak awal mereka membeli rumah dengan mempertimbangkan site plan dan fasilitas umum yang tersedia, termasuk lebar jalan lingkungan. Karena itu, perubahan secara sepihak dinilai telah mengabaikan hak-hak konsumen.

‎”Kami membeli rumah dengan fasilitas yang dijanjikan sejak awal. Kalau sekarang jalan dipersempit tanpa persetujuan warga, tentu kami merasa dirugikan. Jangan sampai fasum dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Ketua RT/RW setempat juga mengaku baru menerima draft dokumen tersebut dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk menentukan sikap setelah mengetahui adanya dugaan perbedaan luasan lahan.

‎Menurutnya, fakta yang ditemukan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung sebagai konsumen yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

‎”Setelah kami pelajari, ada perbedaan luasan yang perlu dijelaskan kepada warga. Selama ini hasil clearing lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Sebagai pengurus lingkungan, kami mengembalikan keputusan kepada warga karena merekalah yang paling terdampak,” ujarnya.

‎Sejumlah warga bahkan mulai menyatakan sikap menolak segala bentuk perubahan fasilitas umum yang dilakukan tanpa musyawarah. Mereka menegaskan akan memperjuangkan hak mereka apabila penyempitan jalan tetap dipaksakan.

‎Tokoh masyarakat di kawasan tersebut menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen dan fungsi fasilitas umum yang seharusnya tidak dapat diubah secara sepihak.

‎”Kalau benar ada pengurangan ROW jalan hanya untuk menambah luasan lahan yang kemudian dimanfaatkan secara komersial, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai fasilitas umum yang menjadi hak bersama justru beralih menjadi keuntungan sepihak,” katanya.

‎Warga juga mendesak Lurah Tanjung Uncang, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, hingga instansi yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang untuk turun tangan melakukan verifikasi terhadap perubahan site plan tersebut.

‎Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, termasuk membuka dokumen perizinan, site plan yang telah disahkan, serta dasar hukum perubahan lebar jalan dari ROW 12 meter menjadi ROW 7 meter.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Central Raya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan penyempitan fasilitas umum dan tudingan bahwa perubahan tersebut dilakukan demi memperoleh tambahan luasan lahan.

‎Warga berharap pemerintah tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas, mengingat fasilitas umum merupakan hak masyarakat yang keberadaannya tidak boleh dikurangi tanpa mekanisme yang sah serta persetujuan para pihak yang berkepentingan.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait