close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.2 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026

Kepala SMKN 5 Batam Belum Beri Penjelasan, Pengelolaan Dana BOS Rp9,24 Miliar Jadi Sorotan

‎Batam, JDNews.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 5 Batam kembali menjadi perhatian. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 5 Batam belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS sebesar Rp9.245.228.918.

‎Berdasarkan data yang diperoleh, dana tersebut disalurkan untuk 5.127 peserta didik. Salah satu komponen terbesar berada pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp2.176.886.833. Selain itu terdapat anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp4.424.161.200, Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp1.243.550.000, Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp817.541.800, serta Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan LSP P1 sebesar Rp487.659.000.

‎Besarnya anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai rincian pelaksanaan kegiatan, jenis pekerjaan yang dibiayai, mekanisme penggunaan anggaran, hingga manfaat yang telah dirasakan oleh peserta didik dan warga sekolah.

‎Masyarakat berharap pihak sekolah dapat membuka informasi secara rinci mengenai penggunaan Dana BOS, termasuk dokumen pendukung seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi anggaran, serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan agar penggunaan dana negara dapat diketahui secara terbuka.

‎Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola berdasarkan prinsip transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Karena itu, penggunaan anggaran tersebut dapat diawasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Sejumlah kalangan juga berharap aparat pengawasan seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi pengawasannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait