Batam, JDNews.co.id – Sebuah gudang beras tanpa papan nama di kawasan Simpang Neraka, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang beroperasi secara tertutup tersebut diduga menjadi lokasi pencampuran atau pengemasan ulang berbagai jenis beras sebelum dipasarkan kembali dengan merek tertentu. Selasa (28/7/2026)
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan gudang tersebut telah lama beroperasi. Namun, aktivitas di dalamnya dinilai sangat tertutup sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas usaha maupun proses pengolahan beras yang dilakukan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, gudang tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Abun.
”Gudang itu sudah lama beroperasi. Tidak ada plang perusahaan dan pagar hampir selalu tertutup. Kendaraan pengangkut beras sering keluar masuk. Informasinya di dalam ada mesin giling yang diduga digunakan untuk mencampur berbagai jenis beras. Hampir semua merek beras disebut ada di gudang itu,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pagar tetap tertutup. Sejumlah pekerja dan petugas keamanan yang berada di dalam area gudang tidak membuka pagar maupun memberikan keterangan terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Sikap tertutup itu semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi guna memastikan legalitas usaha, asal-usul beras, dokumen distribusi, serta memeriksa dugaan keberadaan mesin pencampur beras di dalam gudang.
”Kalau memang usahanya legal, seharusnya tidak perlu tertutup. Kalau benar ada pengoplosan atau pengemasan ulang yang merugikan konsumen, kami minta aparat bertindak tegas sesuai hukum,” ungkapnya
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik pencampuran atau pengemasan ulang beras yang tidak sesuai dengan mutu maupun label produk, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi pada label, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62.
Dan diminta Satgas Pangan Polri, Polda Kepri, Polresta Barelang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Balai POM segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap gudang tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan konsumen maupun melanggar ketentuan perundang-undangan.

