close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.7 C
Jakarta
Senin, Juli 27, 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Kinerja KP3, Imigrasi, dan BP2MI Tuai Apresiasi ‎

Batam, JDNews.co.id – Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian khususnya sektor KP3, Imigrasi dan BP2MI dalam melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, demikian disampaikan Mohammad Yani sebagai pengurus LSM Lingkaran Amanat Rakyat di Pelabuhan Ferry Batam Center, Senin (27/7/2026).

‎Tindakan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Non Prosedural yang dilakukan setiap hari oleh Kepolisian KP3, Imigrrasi dan BP2MI, tindakan tersebut menepis preseden negatif terhadap pihak Kepolisian KP3, BP2MI dan Imigrasi yang selalu di kait-kaitkan dalam tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja non prosedural.

‎”Semoga Kepolisian terus menjadi pengayom masyarakat, Imigrasi terus memberikan pelayanan yang baik, dan BP2MI selalu melakukan pencegahan dan pelatihan bagi pekerja migran non prosedural,” harap Mohammad Yani.

‎Selanjutnya di jelaskan mengenai Pekerja Migran Non Prosedural adalah orang yang melakukan kunjungan keluar negeri dengan menggunakan paspor biasa namun mereka bekerja di luar negeri, dan tindak pidana perdagangan orang merupakan ulah para sindikat memanfaatkan orang-orang dari daerah dibawa ke luar negeri serta di pekerjaan untuk keuntungan para sindikat, atau di jual dengan membebani hutang kepada majikan di negara tujuan.

‎Pencegahan dan razia yang dilakukan Kepolisian Sektor KP3 di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (27/7/2026), dengan melakukan pengecekan dan pencegahan kepada para penumpang ferry yang terindikasi bagian dari perdagangan orang, merupakan tindakan yang sangat baik untuk menghindari masyarakat yang di manfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk menjadi sapi perahan, dan sangat merugikan masyarakat.

‎”Dengan adanya tindakan pencegahan yang dilakukan pihak Kepolisian khususnya KP3, Imigrasi dan BP2MI terhadap tindak pidana perdagangan orang di Batam terus di lakukan, dan tentunya menjadi atensi Pemerintah Pusat untuk menghentikan tindak pidana perdagangan orang yang sangat merugikan masyarakat,” jelas Mohammad Yani.

‎Undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
‎Pidana Pokok: Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
‎Pidana Tambahan: Mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan kekayaan hasil kejahatan, hingga pembubaran korporasi jika pelaku berbadan hukum.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh: Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS Jambi JDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait