close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Agustus 3, 2026

Andi Morena Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri

‎Batam, JDNews.co.id – Merasa nama baik dan kehormatannya terus diserang melalui berbagai narasi di media sosial, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak benar ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Senin (3/8/2026)

‎Laporan tersebut diajukan pada Minggu (2/8/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

‎Tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon menyatakan, langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas beredarnya berbagai unggahan, narasi, hingga tuduhan di media sosial yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana narkotika. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta kehormatan kliennya.

‎Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga laporan harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

‎”Karena ini merupakan delik aduan, maka korban harus melaporkan sendiri kepada kepolisian. Hari ini kami bersama Pak Andi datang langsung ke SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan sekaligus berkoordinasi dengan penyidik Subdit Siber. Dalam proses pemeriksaan awal, klien kami juga telah menjawab sekitar 12 pertanyaan dari penyidik,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Polda Kepri.

‎Menurut Fadlan, laporan itu ditujukan terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten yang menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.

‎Sebagai bagian dari proses pembuktian, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), media penyimpanan (flashdisk), serta dokumen pendukung lainnya.

‎Fadlan menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan Andi Morena dalam membantah seluruh tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

‎”Langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan klien kami untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan perkara narkotika. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang merusak nama baik seseorang. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik Subdit Siber Polda Kepri agar perkara ini diusut secara profesional hingga tuntas,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada kliennya, termasuk yang mengaitkan dengan jaringan narkotika, merupakan bentuk fitnah yang telah berkembang secara sistematis melalui media sosial.

‎Menurut Fadlan, terdapat pola penyebaran informasi yang dinilai sengaja dibangun untuk membentuk persepsi negatif terhadap Andi Morena, bahkan mengaitkannya dengan pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), padahal menurut pihaknya tidak terdapat keterkaitan antara perkara tersebut dengan kliennya.

‎”Klien kami seolah-olah digambarkan ikut terlibat atau membantu kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kami menilai hal itu sebagai bentuk pembunuhan karakter yang menyerang kehormatan seseorang,” katanya.

‎Tim kuasa hukum juga memberikan peringatan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang masih menyebarkan atau menggiring opini yang dinilai mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap kliennya.

‎”Kami tegaskan, siapa pun yang turut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong yang menyerang kehormatan klien kami akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fadlan.

‎Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

‎”Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai hanya demi mengejar konten, popularitas, atau jumlah penonton, seseorang justru menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum. Mari lebih bijak, cermat, dan menghormati hak serta kehormatan setiap orang,” pungkasnya.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait