close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Jumat, Agustus 7, 2026

‎Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Overstaying dan KUHP Baru Jadi Sorotan

‎BATAM, JDNews.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Jum’at (7/8/2026).

‎Kunjungan tersebut dipimpin Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gde Surya Mataram, didampingi Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan, Jumadi, Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Kemenko Kumham Imipas, Kyata Rulina, ADC Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adam Firdaus, serta ADC Asisten Deputi Tata Kelola Bidang Pemasyarakatan, Ibnu Hibatul.

‎Rombongan disambut Kasubbag Tata Usaha Lapas Batam, Anto Eka Purwadi, yang mewakili Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, bersama jajaran pejabat manajerial Lapas Batam.

‎Dalam kunjungan tersebut, salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah penanganan overstaying warga binaan, sekaligus kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

‎Persoalan overstaying menjadi perhatian penting karena menyangkut ketepatan administrasi, koordinasi antarinstansi, serta kepastian terhadap status hukum warga binaan. Karena itu, pengelolaan data dan administrasi pemasyarakatan dituntut semakin cermat agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses yang berkaitan dengan masa pidana maupun status warga binaan.

‎Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan ketelitian administrasi di lingkungan pemasyarakatan. Setiap tahapan administrasi harus dilakukan secara tepat dan terukur guna meminimalkan potensi terjadinya overstaying.

‎Selain persoalan overstaying, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong kesiapan petugas dalam menghadapi perubahan regulasi melalui implementasi KUHP baru.

‎Jajaran pemasyarakatan diharapkan tidak hanya memahami perubahan norma hukum, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman terhadap substansi KUHP baru dinilai penting agar setiap kebijakan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

‎Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan yang profesional.

‎Kasubbag Tata Usaha Lapas Batam, Anto Eka Purwadi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan jajaran Kemenko Kumham Imipas.

‎Menurutnya, masukan dan arahan tersebut menjadi penguatan bagi jajaran Lapas Batam untuk terus melakukan pembenahan, khususnya dalam aspek administrasi, pelayanan, serta kesiapan menghadapi perubahan kebijakan hukum.

‎“Kunjungan dan arahan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pelayanan, serta kesiapan jajaran dalam menghadapi berbagai perubahan kebijakan di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, jajaran Lapas Batam akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan mengedepankan ketelitian, koordinasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

‎Kunjungan kerja tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda koordinasi semata, tetapi mampu menjadi momentum penguatan tata kelola pemasyarakatan di Lapas Batam.

‎Dengan semakin kompleksnya tantangan pemasyarakatan, mulai dari pengelolaan administrasi warga binaan hingga penyesuaian terhadap perubahan regulasi pidana, kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

‎Melalui penguatan koordinasi dan pemahaman regulasi, Lapas Kelas IIA Batam diharapkan semakin siap menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, transparan, serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah di bidang hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait