Batam, JDNews.co.id – Praktik parkir bus sembarangan di simpang menuju Rumah Gadang IKLA, kawasan Marina, Kecamatan Batu Aji , Kota Batam. Menuai kritik tajam dari warga, kendaraan besar yang parkir hingga memakan badan jalan dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selasa (17/2/2026)
Jalur tersebut merupakan akses penting yang setiap hari dilalui mahasiswa perguruan tinggi di sekitar lokasi, warga rusunawa di depan Masjid Sultan, serta masyarakat umum.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan jalan menyempit akibat parkir liar yang terkesan dibiarkan tanpa penertiban.
Warga menilai persoalan ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:
Pasal 106 ayat (4): Kewajiban mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3): Sanksi bagi pelanggaran aturan parkir.
Pasal 275 ayat (1): Larangan mengganggu fungsi jalan yang dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Seorang pengurus IKLA yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik bengkel di sekitar lokasi. Namun hingga kini, tidak ada perubahan berarti.
“Sudah sering diingatkan, tapi tetap saja parkir sembarangan sampai makan badan jalan. Ini jelas melanggar dan membahayakan,” ujarnya dengan nada kesal.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan, mengingat pelanggaran terjadi secara terbuka dan berlangsung terus-menerus.


