JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok dengan merek baru “T3” kini beredar luas tanpa pita cukai, menambah panjang daftar pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan tegas oleh aparat Bea dan Cukai. Selasa, (1/10/2024).
“Belum tuntas permasalahan rokok ilegal yang beredar sebelumnya, kini muncul lagi rokok ilegal baru. Ini jelas memperlihatkan ketidakmampuan Bea Cukai dalam menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara secara besar-besaran,” tegas Bachtiar Hadi.
Menurutnya, pembiaran ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan preseden buruk bagi para pemasok rokok ilegal yang semakin berani memanfaatkan kelonggaran penegakan hukum. “Jika awal Oktober ini tidak ada langkah konkret dari Bea Cukai, maka akan semakin banyak merek-merek baru bermunculan. Mereka seolah mendapat lampu hijau karena tidak ada efek jera yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Rokok ilegal, yang kini dengan mudah ditemukan di warung, agen pasar, dan kedai-kedai, bukan hanya merugikan negara tetapi juga jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 45 tentang Cukai. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bachtiar menegaskan, “Jika hukum ini diterapkan dengan tegas, saya yakin para pemasok akan berpikir dua kali untuk melanjutkan praktik ilegal ini. Namun sayangnya, ketiadaan tindakan nyata membuat mereka semakin berani.”
Ia juga mengindikasikan adanya dugaan kuat oknum-oknum yang dengan sengaja membiarkan peredaran rokok ilegal ini. “Ini adalah bukti nyata bahwa aparat yang seharusnya melindungi kepentingan negara malah gagal menjalankan tugasnya. Jika hal ini dibiarkan, negara terus dirugikan dan pemasok ilegal akan semakin merajalela,” pungkasnya.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil tindakan tegas, atau siap-siap disorot publik sebagai lembaga yang gagal menjalankan amanah.