Batam, JDNews.co.id – Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill seluas 35.106 meter persegi di kawasan Bukit Daeng, tidak jauh dari Waduk Muka Kuning, memicu sorotan dan kecaman dari masyarakat. Proyek yang dikelola PT Jaya Anambas Segara tersebut disebut-sebut telah mengantongi izin resmi dan alokasi lahan dari BP Batam untuk pengembangan kawasan industri pergudangan. Kamis (28/5/2026)
Namun di balik legalitas proyek tersebut, muncul kekhawatiran besar dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang dinilai dapat mengancam kawasan resapan air dan keberlangsungan hutan lindung di sekitar Waduk Muka Kuning.
Warga menilai pembukaan lahan besar-besaran di area yang selama ini dikenal sebagai kawasan hijau penyangga waduk merupakan bentuk ironi di tengah kondisi debit air Batam yang terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau hutan di sekitar waduk terus dibuka, lalu apa lagi yang mau melindungi sumber air kita? Sekarang hutan lindung seolah tinggal nama, karena faktanya alat berat bebas bekerja,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Kawasan sekitar Waduk Muka Kuning selama ini dikenal memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekologis. Pembukaan lahan dengan metode cut and fill dikhawatirkan dapat memperparah sedimentasi, mengurangi daya resap tanah, hingga meningkatkan risiko banjir dan krisis air bersih di masa mendatang.
Ironisnya, di saat pemerintah dan berbagai pihak terus menggencarkan upaya menjaga cadangan air baku, termasuk melalui program hujan buatan dan kampanye penyelamatan waduk, kawasan hutan di sekitar sumber air justru terus mengalami tekanan pembangunan.
Seorang pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan karena pihak perusahaan telah mengantongi izin.
“Kalau soal izin, setahu kami sudah ada. Makanya pekerjaan tetap jalan,” ungkapnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kawasan yang diduga berada di area hutan lindung dan dekat dengan waduk strategis bisa dialihfungsikan menjadi kawasan industri pergudangan.
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah, BP Batam, hingga instansi lingkungan hidup untuk lebih terbuka kepada publik terkait status kawasan, dokumen lingkungan, hingga kajian dampak ekologis proyek tersebut.
“Jangan sampai atas nama investasi, kawasan resapan air dan hutan lindung dikorbankan. Ketika krisis air datang, masyarakat juga yang akan menanggung dampaknya,” kata warga lainnya.
Masyarakat kini berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi semata, tetapi juga serius menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlangsungan sumber daya air di Kota Batam yang kian hari semakin tertekan oleh alih fungsi lahan.


