JDNews.co.id, Jambi — Pada 14 November 2024, di Hotel BW Luxury Jambi, berlangsung penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan program BPJS Ketenagakerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.
Acara ini dihadiri oleh:
- Dr. Hermon Dekristo, SH., MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
- Ady Hendratta, Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan
- Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel
- Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel
- Para asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi
- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi
- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bungo
- Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi
- Para Kasi Bidang Datun dan Kasi Datun di Kejaksaan Negeri
- Para Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dalam arahannya menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pengawasan program berlangsung efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kelancaran program jaminan ketenagakerjaan guna melindungi pekerja di Jambi dan sekitarnya.
Acara tersebut meliputi:
- Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bentuk komitmen kerja sama yang berkelanjutan.
- Penyerahan plakat dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas kolaborasi yang telah terjalin.
- Penandatanganan PKS antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan program di daerah.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku