JDNews.co.id, Jakarta, 27 Mei 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum negara dan bukan menjadi hak ataupun ranah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dalam menanggapi maraknya aksi sepihak sejumlah ormas yang mengklaim melakukan penertiban atau penegakan hukum di berbagai daerah.
“Penegakan hukum adalah kewenangan aparat resmi seperti Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Ormas tidak memiliki otoritas untuk melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi negara,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).
Ia menambahkan bahwa ormas seharusnya berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat, bukan mengambil alih fungsi penegak hukum. Tindakan sewenang-wenang oleh ormas, lanjutnya, berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
Kemendagri pun mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk beraktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertindak di luar batas kewenangan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar seluruh elemen masyarakat tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak bertindak main hakim sendiri.
Sumber = infopublik


