Batam, JDNews.co.id – Peredaran rokok merek Manchester yang disebut tanpa pita cukai namun masih mudah ditemukan di berbagai wilayah Kepulauan Riau terus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Produk tersebut dikabarkan beredar di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun hingga sejumlah daerah lainnya. Bahkan, kemasan dan varian baru disebut masih terus bermunculan di pasaran. Selasa (9/6/2026)
Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai efektivitas pengawasan barang kena cukai. Di saat produsen dan distributor rokok resmi diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan cukai dan perpajakan, rokok Manchester justru disebut masih bebas diperjualbelikan.
Apakah ada perlakuan khusus terhadap rokok Manchester?
Jika tidak ada, mengapa produk yang disebut tidak menggunakan pita cukai masih dapat beredar luas di berbagai wilayah Kepulauan Riau?
Mengapa rokok resmi seperti Surya, Sampoerna, Gudang Garam, Djarum, Marlboro dan merek lainnya wajib mematuhi aturan cukai, sementara rokok Manchester justru disebut masih bebas ditemukan di pasaran?
Jika aturan berlaku sama untuk semua,
mengapa kondisi ini terus terjadi?
Masyarakat menilai pertanyaan tersebut wajar. Sebab seluruh produsen rokok legal diwajibkan membayar cukai kepada negara dan memastikan setiap produk yang beredar dilengkapi pita cukai resmi. Tidak ada pengecualian.
Karena itu, ketika rokok Manchester yang disebut tidak menggunakan pita cukai masih mudah ditemukan di berbagai wilayah Kepri, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan yang seharusnya berlaku sama terhadap seluruh produk rokok.
Kemunculan kemasan dan varian baru juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika pengawasan berjalan efektif, mengapa produk tersebut masih terus berkembang di pasaran? Bagaimana sebuah produk dapat terus hadir dengan tampilan baru apabila jalur distribusinya benar-benar telah diputus?
Banyak kalangan menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan operasi penyitaan sesaat atau pengumuman jumlah batang rokok yang berhasil diamankan. Yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah aparat telah berhasil membongkar jaringan distribusi yang membuat produk tersebut tetap tersedia di pasaran.
”Jangan sampai hanya sibuk memamerkan jumlah batang rokok hasil sitaan saat konferensi pers, tetapi gagal membongkar dan memutus jalur distribusinya.”
Yang menjadi pertanyaan bukan lagi berapa banyak batang rokok yang berhasil disita, melainkan siapa pemasoknya, dari mana barang itu masuk, di mana lokasi penyimpanannya, siapa distributornya, dan bagaimana produk tersebut dapat menjangkau berbagai wilayah di Kepulauan Riau.
Pergantian pejabat di lingkungan Bea Cukai Batam yang semestinya menjadi momentum memperkuat pengawasan juga belum mampu meredam berbagai pertanyaan yang berkembang. Masyarakat menunggu hasil nyata, bukan sekadar pergantian jabatan.
Selama rokok Manchester yang disebut tanpa pita cukai masih bebas ditemukan di lapangan, pertanyaan itu akan terus bergema Apakah memang ada perlakuan khusus, atau diduga mendapatkan setoran sehingga rokok Manchester masih dapat beredar luas di Kepulauan Riau?


