close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.9 C
Jakarta
Selasa, Oktober 21, 2025

Ironi di Bantaran Kali CBL : Rakyat diusir, Eks Ketua BPD Malah Punya Rumah di Atas Sempadan Sungai”

JDNews.co.id, Bekasi, Jawa Barat — Suara keadilan kembali menggema dari bantaran Kali CBL, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Rencana penggusuran yang akan menyasar ratusan warga di Desa Muktiwari ternyata menyimpan ironi yang mencolok: masyarakat kecil diminta angkat kaki, sementara aparatur desa yang selama ini membiarkan pelanggaran hukum justru seolah kebal dari pertanggungjawaban.

Kuasa Hukum KP3D, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir hanya sebagai algojo. “Keadilan harus adil sejak dari dalam pikiran. Jika warga dianggap salah karena membangun di bantaran kali, maka aparatur desa yang tahu, membiarkan, bahkan ikut membangun, juga harus dievaluasi. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Aslam syah.

Fakta di lapangan begitu gamblang:

Selama bertahun-tahun, bantaran Kali CBL berubah menjadi deretan bangunan permanen dan warung-warung.Warga bahkan bisa mengakses listrik resmi dari PLN, sesuatu yang mustahil tanpa “pembiaran” dari pemerintah setempat.

Lebih ironis lagi, diduga Oknum/Anggota BPD Desa Muktiwari sendiri tercatat memiliki rumah di atas bantaran kali, sementara Kepala Desa—yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI—diam dan membiarkan pelanggaran hukum itu berlangsung.

Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan bahwa kondisi ini tidak sekadar urusan teknis penertiban, tetapi cermin kegagalan moral aparatur desa.
“Bagaimana mungkin warga diminta taat hukum, sementara pemimpinnya sendiri melanggar hukum? Ini bukan hanya inkonsistensi, tapi juga bentuk ketidakadilan struktural yang melukai hati rakyat,” ujarnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air – Pasal 55 melarang bangunan di sempadan sungai.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai – menegaskan bantaran sungai sebagai kawasan bebas bangunan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Kepala Desa wajib menjalankan aturan hukum; pembiaran adalah bentuk kelalaian.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dilanggar jika pelanggaran dibiarkan bertahun-tahun.

KP3D mendesak pemerintah:
1. Menghentikan praktik tebang pilih dalam penggusuran.
2. Mengusut dan mengevaluasi aparatur Desa Muktiwari, termasuk Kepala Desa dan Ketua BPD, atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.
3. Memberikan kompensasi atau relokasi layak bagi warga terdampak, karena ada unsur kelalaian pemerintah dalam membiarkan pelanggaran bertahun-tahun.

“Keadilan bukan soal siapa yang lemah dan siapa yang berkuasa. Keadilan adalah keberanian menegakkan hukum untuk semua. Jika hanya rakyat kecil yang dikorbankan, maka negara telah gagal memenuhi mandat konstitusi,” pungkas Aslam syah.

Berita Terpopuler

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

Ketua HMI MPO Cabang Batam Soroti Pembiaran Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Dinilai Gagal

JDNews.co.id, Batam – Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani, Bachtiar Hadi, dengan tegas menyoroti semakin masifnya peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Rokok...

Demo Siswa di Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji: ‘Kembalikan Guru Kami’, Guru Mogok Akibat Kesejahteraan yang Terabaikan

JDNews.com, Batam – Kompleks Muhammadiyah ASEAN Batu Aji menjadi saksi demo dari ratusan siswa Muhammadiyah yang menuntut kehadiran kembali guru-guru mereka yang mogok mengajar....

Menelusuri Spiritualitas dan Sejarah Umbul Jumprit: Dari Legenda Ki Jumprit hingga Pangeran Singonegoro

JDNews.co.id, Temanggung – Pada malam 21-22 September 2024, AD Anggoro, SE., SH., Pimpinan JD News, bersama Ketua DPW PERADMI(Persatuan Advokat Muslim) Jateng, Salim Ahmad,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait