JDNews.co.id, Tanjung Jabung Timur – Publik dihebohkan oleh dugaan Kepala Desa Rantau Rasau, Wadi, yang menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Investigasi menemukan bahwa Wadi diduga memalsukan identitasnya menjadi Kuadi, termasuk tempat dan tanggal lahir pada ijazah SD.
Kepala Sekolah, Said Ismail, mengungkapkan bahwa Wadi pernah meminta legalisasi ijazahnya pada tahun 2017. Namun, saat diperiksa, data asli Wadi tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan. Nama, tempat lahir, dan tanggal lahirnya tercatat berbeda.
Selain itu, Wadi menggunakan ijazah paket B dan C, yang mencantumkan nama Kuadi, untuk mencalonkan diri sebagai Ketua BPD dari 2016 hingga 2022. Meski kini terpilih sebagai Kades, sumber anonim menyebutkan bahwa Wadi mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Tanjabtim.
Tim investigasi berusaha menghubungi Dinas Pendidikan, tetapi tidak mendapat respons. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia (LP3-NKRI) telah melaporkan kasus ini kepada Dinas PMD, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
M. Muslim, Ketua SWI Jambi, menyatakan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak. “Pemalsuan ijazah ini sangat memalukan. Semua orang sama di mata hukum, dan kami mendukung penyelidikan menyeluruh,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam kepemimpinan dan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum.