close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Senin, April 20, 2026

PT Jaya Electrical Energy Komitmen Patuhi Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing ‎

‎Batam, JDNews.Com – PT Jaya Electrical Energy menghadiri undangan Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Batam pada Jumat (5/12) di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam. Rapat dengar pendapat umum tersebut membahas terkait Perencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). (Sabtu,06/12/2025)

‎Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bidang Hukum dan Pemerintahan, Jimi Simatupang, SH. Turut hadir dalam acara tersebut tim kuasa hukum Antoni Yeo and Partner, Haris Fadli, SH., MH, Dedy F Tjhang, SH, Syahman P Sihaloho, SH, serta perwakilan perusahaan PT Jaya Electrical Energy.

‎Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Lidik Satpol PP Jondri, Kepala Pengawasan Unit Pelaksana Tenaga Kerja (UPT) Pengawas Provinsi Susi Juniarti, Pengawas Ketenagakerjaan Linia Meswari, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kota Batam Jefrico Daud Marturia,.

‎Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing dan proses perizinan yang terkait.

‎Dalam kesempatan tersebut, Jimi Simatupang, SH, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam Bidang Hukum dan Pemerintahan, menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Ketenagakerjaan.

‎”Kami berharap pihak manajemen PT Jaya Electrical Energy dapat melakukan koordinasi yang baik dengan kedua instansi tersebut untuk memperlancar proses perizinan,” kata Jimi Simatupang, SH, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam Bidang Hukum dan Pemerintahan.

‎Susi Juniarti, Kepala Pengawasan Unit Pelaksana Tenaga Kerja (UPT) Pengawas Provinsi, menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan siap membantu dan memfasilitasi proses perizinan tenaga kerja asing, serta memastikan bahwa semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi, agar investasi di kota Batam tetap kondusif.

‎”Kami dari Dinas Ketenagakerjaan siap membantu dan memfasilitasi proses perizinan tenaga kerja asing. Kami akan memastikan bahwa semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi, dan proses perizinan dapat berjalan lancar dan efektif,” kata Susi Juniarti, Kepala Pengawasan Unit Pelaksana Tenaga Kerja (UPT) Pengawas Provinsi.

‎”Dengan demikian, kami berharap PT Jaya Electrical Energy dapat terus menjalankan operasionalnya dengan lancar dan efektif, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian kota Batam. Kami siap mendukung dan memfasilitasi proses perizinan agar investasi di kota Batam tetap kondusif,” tambah Susi Juniarti.

‎Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait laporan penggunaan tenaga kerja asing di PT Jaya Electrical Energy untuk memastikan bahwa semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi.

‎”Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait laporan penggunaan tenaga kerja asing di PT Jaya Electrical Energy untuk memastikan bahwa semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dipatuhi,” kata Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

‎Dedy F Tjhang, SH, salah satu kuasa hukum PT Jaya Electrical Energy, menyatakan bahwa perusahaan siap mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan kartu izin tinggal sementara (KITAS), serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Ketenagakerjaan untuk memperlancar proses perizinan.

‎”Tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan kartu izin tinggal sementara (KITAS), kami dari PT Jaya Electrical Energy siap mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap agar proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kemajuan perusahaan dan perekonomian lokal,” kata Dedy F Tjhang, SH, salah satu kuasa hukum PT Jaya Electrical Energy.

‎”Kami dari PT Jaya Electrical Energy mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari semua pihak, terutama DPRD Kota Batam, Dinas Ketenagakerjaan, dan Imigrasi Kota Batam. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian kota Batam,” tutup Dedy F Tjhang, SH, salah satu kuasa hukum PT Jaya Electrical Energy.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait