Batam, JDNews.co.id – Aktivitas distribusi komoditas hortikultura impor di salah satu gudang kawasan Union, Batam, menjadi sorotan setelah tim media menemukan kegiatan bongkar muat bawang, cabai kering, wortel, kentang, serta berbagai jenis sayuran yang diduga berasal dari luar negeri, Rabu (22/7/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah seluruh komoditas telah melalui pemeriksaan karantina tumbuhan, memiliki dokumen kepabeanan yang lengkap, serta memenuhi ketentuan perpajakan sebelum dipasarkan kepada masyarakat maupun dikirim ke luar Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komoditas tersebut diduga tidak hanya beredar di Batam, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah daerah lain di Kepulauan Riau, seperti Tanjungpinang dan Karimun. Jika benar dikirim ke luar kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam, maka setiap pengeluaran barang wajib memenuhi ketentuan karantina, kepabeanan, serta kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian, sejumlah sumber menyebut sebagian pengiriman diduga dilakukan melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menghindari pengawasan negara, baik dari sisi karantina, kepabeanan, maupun penerimaan negara dari sektor pajak dan bea masuk.
Seorang pengemudi yang mengaku kerap mengambil barang dari gudang tersebut mengatakan bahwa pengiriman melalui jalur tidak resmi diduga meningkat sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran pajak terhadap barang yang keluar dari Batam.
”Sejak ada aturan pembayaran pajak, pengiriman lewat jalur tikus terlihat lebih banyak,” ujarnya kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi kepada Petrus, yang disebut sebagai pemilik perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut membuat berbagai pertanyaan mengenai legalitas aktivitas distribusi itu belum terjawab.
Padahal, apabila seluruh proses impor dan distribusi telah sesuai ketentuan, klarifikasi dari pihak perusahaan dapat memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, tidak adanya penjelasan membuat publik berharap instansi berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memang memperoleh fasilitas kepabeanan tertentu. Namun fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan karantina, kepabeanan, dan perpajakan apabila komoditas dikeluarkan menuju daerah pabean Indonesia lainnya.
Masyarakat berharap Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bea dan Cukai Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas impor, dokumen karantina, sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate), dokumen kepabeanan, hingga jalur distribusi komoditas tersebut.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mewajibkan komoditas hortikultura impor menjalani tindakan karantina. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur setiap pemasukan maupun pengeluaran barang wajib berada dalam pengawasan kepabeanan. Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura mengatur tata niaga, keamanan, mutu, serta persyaratan pemasukan produk hortikultura dari luar negeri.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Sebab persoalan ini bukan sekadar menyangkut distribusi sayuran impor, melainkan juga perlindungan kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, kepastian hukum, dan potensi kerugian negara.


