Batam, JDNews.co.id – Polemik antara seorang debitur asal Batam, Inisial H, dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Batam terus bergulir. Setelah MUF mengirimkan surat tanggapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp19.567.432, H justru membantah seluruh dasar perhitungan tersebut dan mengaku merasa dirugikan. Sabtu (18/7/2026)
Dalam surat resmi tertanggal 16 Juli 2026, MUF menjelaskan bahwa kendaraan Toyota Avanza yang menjadi objek pembiayaan telah dilelang pada 22 April 2022. Hasil penjualan disebut belum mampu menutupi seluruh kewajiban debitur sehingga masih tersisa utang sekitar Rp19,5 juta.
Perusahaan juga menyatakan pencatatan iDeb SLIK OJK baru akan diperbaiki setelah sisa kewajiban tersebut dilunasi. Namun, H memiliki versi yang sangat berbeda.
Ia menegaskan bahwa saat kendaraan diambil oleh pihak perusahaan, telah ada kesepakatan bahwa pengembalian mobil dilakukan sebagai penyelesaian pembiayaan dan dirinya tidak lagi dibebani biaya maupun kewajiban tambahan.
Menurut H, kendaraan dijemput langsung oleh pihak perusahaan di kediamannya. Sejak saat itu, ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai proses pelelangan kendaraan, tidak pernah memperoleh informasi mengenai nilai hasil penjualan, maupun rincian perhitungan apabila memang masih terdapat kekurangan pembayaran.
”Waktu mobil dijemput, penyampaiannya sudah selesai. Tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada saya. Setelah mobil diambil, tidak pernah ada surat lelang, tidak pernah diberitahu mobil sudah dijual, tiba-tiba sekarang saya disebut masih punya utang hampir Rp20 juta. Saya baru tahu setelah lima tahun ketika mengecek SLIK,” ungkap H.
H juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai sisa kewajiban tersebut baru muncul bertahun-tahun kemudian. Menurutnya, apabila memang terdapat kekurangan pembayaran setelah kendaraan dilelang, semestinya perusahaan segera memberitahukan secara resmi agar dapat diselesaikan sejak awal.
Ia menilai kondisi tersebut telah berdampak serius terhadap reputasi keuangannya karena status SLIK OJK miliknya tercatat bermasalah, yang berpotensi menghambat pengajuan pembiayaan atau kredit di lembaga keuangan lain.
Persoalan ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai aspek transparansi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Di antaranya, apakah debitur telah memperoleh pemberitahuan sesuai prosedur sebelum dan sesudah pelelangan, apakah hasil penjualan telah disampaikan secara terbuka, serta apakah rincian perhitungan sisa kewajiban telah diberikan kepada debitur pada saat proses tersebut berlangsung.
Di sisi lain, dalam surat tanggapannya, MUF menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan telah mengacu pada perjanjian pembiayaan dan ketentuan mengenai jaminan fidusia. Perusahaan menyebut proses penagihan, penyerahan kendaraan, hingga pelelangan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perbedaan keterangan antara kedua belah pihak ini menjadi perhatian karena menyangkut hak debitur atas informasi, transparansi proses pelelangan, serta keakuratan pencatatan riwayat kredit dalam sistem iDeb SLIK OJK.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi PT Mandiri Utama Finance terkait bantahan yang disampaikan Hendri, yang mengaku dirugikan akibat masih dibebankan sisa kewajiban serta tercatat dalam iDeb SLIK OJK.


