Batam, JDNews.co.id – Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali tercoreng. Tempat Hiburan Malam (THM), yakni Deluxe KTV & PUB di Kecamatan Lubuk baja, diduga kuat menyediakan praktik perjudian casino bola pingpong yang beroperasi secara terselubung di dalam ruang-ruang VIP. Jum’at (23/01/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut bukan sekadar isu, melainkan telah berlangsung cukup lama dan terorganisir rapi, seolah kebal hukum.
Modusnya pun licik, di kamuflasekan sebagai “permainan hiburan”, padahal di dalamnya mengalir transaksi uang dalam jumlah besar layaknya kasino.
Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum ini diduga dibiarkan berjalan mulus tanpa sentuhan penegakan hukum.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, ke mana aparat penegak hukum? Mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seakan tak tersentuh?
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran terhadap dugaan perjudian di THM merupakan bentuk kegagalan serius aparat dalam menjaga marwah hukum.
“Jika benar ada aktivitas judi di dalam THM dan tidak ditindak, maka ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh bisnis gelap berkedok hiburan,” tegasnya.
Lebih jauh, keberadaan praktik perjudian di THM bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial, memicu kriminalitas, dan menghancurkan moral generasi muda.
Batam yang dikenal sebagai kawasan strategis dan pintu gerbang internasional justru dipertaruhkan citranya akibat lemahnya pengawasan.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga instansi terkait, untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan terbuka, dan menutup serta menindak tegas THM yang terbukti menjadi sarang perjudian.
Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika aparat terus diam, publik berhak curiga dan mempertanyakan integritas serta keberpihakan penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Batam.


