close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026

Putusan MK Lindungi Wartawan, PWMOI: Kriminalisasi Karya Jurnalistik Harus Dihentikan

JDNews.co.id, JAKARTA – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hukum wartawan sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Putusan tersebut dinilai menutup celah kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional.

Ketua Umum PWMOI KRH HM Jusuf Rizal, SH menegaskan bahwa keputusan MK memperjelas tafsir Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata.

“Selama kerja jurnalistik dilakukan sesuai kode etik dan aturan hukum, wartawan tidak bisa serta-merta dikriminalisasi. Ini adalah perlindungan nyata bagi kebebasan pers,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul dari produk jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Pendekatan ini menjadi bagian dari prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.

Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dibacakan dalam sidang pada Senin (19/1/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses peliputan hingga publikasi.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai benteng hukum untuk mencegah praktik pembungkaman, termasuk melalui gugatan strategis atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Menanggapi hal itu, Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA mengingatkan insan pers agar tidak takut menghadapi upaya kriminalisasi.

“Putusan MK ini harus menjadi pegangan bersama. Jika ada pihak yang mengabaikannya, berarti telah melanggar hukum dan mencederai kemerdekaan pers,” tegasnya.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait