Batam, JDNews.co.id – Aktivitas bongkar muat barang di kawasan Tanjung Sengkuang, tepatnya di sekitar Pelabuhan Haji Sage, kembali menjadi sorotan. Pergerakan kapal kayu yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi disebut berlangsung berulang dan relatif terbuka, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di jalur pesisir Batam. Senin (9/3/2026)
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan sedikitnya lebih dari tiga kapal kayu terlihat beroperasi secara rutin dari lokasi tersebut. Kapal-kapal itu diduga mengangkut berbagai jenis barang menuju Tanjung Balai Karimun dan sejumlah wilayah lain di Kepulauan Riau.
“Sudah cukup lama berlangsung. Kapal datang, bongkar muat, lalu berangkat lagi. Aktivitasnya seperti tidak pernah berhenti,” ujar seorang sumber di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar pengangkutan barang tersebut dilakukan tanpa disertai dokumen resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam Pasal 7A ayat (2) disebutkan bahwa setiap sarana pengangkut yang membawa barang impor maupun ekspor wajib memberitahukan kedatangan atau keberangkatan kepada pejabat Bea dan Cukai serta menyerahkan dokumen kepabeanan yang sah.
Sementara itu, Pasal 102 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 102A, yang mengatur penyelundupan di bidang ekspor dengan ancaman pidana yang sama apabila pengiriman barang keluar wilayah pabean dilakukan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan pola aktivitas kapal yang datang dan pergi dari titik yang sama secara berulang. Proses bongkar muat berlangsung di area pesisir yang bukan merupakan pelabuhan utama, melainkan titik sandar yang kerap digunakan kapal-kapal kayu pengangkut barang antarpulau.
Situasi ini menambah daftar panjang kerentanan jalur pelayaran tradisional di wilayah pesisir Batam. Sebagai kawasan perbatasan sekaligus pusat perdagangan, lalu lintas laut di Batam sangat padat dan melibatkan berbagai jenis kapal, mulai dari kapal niaga hingga kapal kayu pengangkut barang.
Dalam kondisi seperti itu, jalur-jalur pelabuhan rakyat dan dermaga kecil kerap berada di luar pengawasan yang optimal. Celah tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai titik distribusi barang yang tidak melalui prosedur kepabeanan resmi.
Hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai aktivitas bongkar muat di sekitar Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang.
Namun keberadaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang dan terbuka tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pergerakan barang di jalur-jalur pesisir nonresmi di wilayah Batam.


