Batam, JDNews.co.id – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berlangsung di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Gudang yang menjadi lokasi aktivitas tersebut berada tepat di samping area galangan kapal milik PT CIH Indonesia, serta tidak jauh dari kawasan PT Marcopolo Shipyard, tepatnya di wilayah Dapur 12. Kamis (23/4/2026)
Ironisnya, gudang tersebut tidak dilengkapi papan nama maupun identitas usaha yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasionalnya.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, gudang tersebut hanya ditutup menggunakan dinding spandek dengan ketinggian sekitar tiga meter.
Tidak terdapat plang perusahaan ataupun keterangan izin usaha sebagaimana mestinya. Aktivitas di dalam gudang berlangsung tertutup, dengan akses keluar masuk yang terkesan dibatasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Mobil tangki sering masuk ke situ, kadang siang, kadang sore ,kadang malam. Sudah cukup lama juga,” ujarnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, para pekerja di sekitar gudang memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun terkait aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi tersebut.
Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin usaha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM memiliki izin resmi.
Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Diminta aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera turun tangan melakukan penindakan.
Keberadaan gudang tanpa identitas dengan aktivitas mobil tangki BBM yang berlangsung secara rutin dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Aparat diminta tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik semacam ini dikhawatirkan akan semakin memperkuat jaringan mafia BBM yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas operasional gudang tersebut.


