Batam, JDNews.co.id – Polemik parkir di kawasan Kuliner Tiban Center memasuki babak baru. Di balik perubahan sistem yang disebut sebagai “penataan,” muncul dugaan ketidakwajaran dalam alur pengelolaan dan setoran yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. Kamis (2/4/2026)
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD-LLMB) Kota Batam Dt. Hasbullah angkat bicara. Melalui surat resmi, mereka tidak hanya meminta evaluasi kebijakan parkir mandiri, tetapi juga menuntut pembukaan data yang selama ini terkesan tertutup.
Sejak 2022, pengelolaan parkir di Tiban Center berjalan dengan pola yang jelas. Juru parkir beroperasi di bawah koordinasi RW setempat, dengan setoran harian mencapai ratusan ribu rupiah.
Selama bertahun-tahun, tidak ada gejolak berarti. Sistem berjalan, pelaku usaha merasa terbantu, dan kondisi relatif terkendali.
Namun pada 2025, situasi berubah drastis.
Pergantian pimpinan di Dinas Perhubungan Kota Batam diikuti perubahan alur setoran yang mendadak dialihkan ke pihak lain di lapangan.
Pergeseran ini disebut sebagai “instruksi,” namun tanpa dokumen resmi yang dapat diakses publik.
Perubahan yang terjadi secara diam-diam ini justru menjadi titik awal munculnya persoalan.
Tak lama setelah perubahan tersebut, muncul kebijakan parkir mandiri yang diklaim sebagai aspirasi pelaku usaha.
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Sejumlah pelaku usaha kuliner mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi dimintai persetujuan. Mereka bahkan menilai kebijakan tersebut justru merugikan.
Kendaraan yang tidak tertata, akses masuk yang kerap tertutup, hingga kekhawatiran terhadap kehilangan kendaraan menjadi dampak nyata yang mereka rasakan.
“Dulu ada yang mengatur. Sekarang semua dilepas begitu saja, kami yang kena dampaknya,” ujar salah satu pelaku usaha.
Ketidaksesuaian antara narasi kebijakan dan kondisi lapangan ini memunculkan pertanyaan mendasar:
apakah kebijakan ini benar-benar berbasis kebutuhan, atau ada kepentingan lain di baliknya?
Kejanggalan lain terlihat dari beredarnya surat berkop instansi terkait parkir mandiri. Alih-alih disampaikan melalui jalur resmi, surat tersebut justru didistribusikan oleh pihak keamanan.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, hal ini jelas tidak lazim. Prosedur formal seharusnya dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika prosedur diabaikan, maka wajar jika publik mempertanyakan legitimasi kebijakan tersebut.
Persoalan paling krusial terletak pada aliran dana parkir.
Dengan setoran harian yang mencapai ratusan ribu rupiah sejak 2022, akumulasi dana yang berputar tentu tidak kecil. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai:
• Pencatatan resmi setoran
• Bukti masuk ke kas daerah
• Mekanisme pengawasan
Ketua RT setempat bahkan mengaku tidak pernah melihat bukti kwitansi setoran. Saat mencoba meminta penjelasan, ia justru diarahkan untuk menanyakan langsung ke pihak Dinas Perhubungan.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa pengelolaan parkir berjalan tanpa transparansi yang memadai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LLMB menegaskan bahwa seluruh data terkait pengelolaan parkir adalah hak publik.
Permintaan yang diajukan meliputi:
• Dokumen penugasan resmi pengelola parkir
• Rekap setoran retribusi sejak 2022 hingga 2026
• Dasar kebijakan perubahan sistem parkir
Jika data tersebut tidak dapat dibuka, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin terkikis.
Hingga saat ini , belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Di tengah derasnya pertanyaan publik, sikap diam justru menjadi bahan bakar spekulasi.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.
Jika kebijakan diambil tanpa keterbukaan, alur keuangan tidak jelas, dan masyarakat tidak dilibatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem parkir melainkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Kasus Tiban Center kini bukan lagi sekadar soal parkir. Ini menjadi cermin bagaimana kebijakan publik dijalankan apakah berpihak pada kepentingan masyarakat, atau justru meninggalkan ruang gelap yang perlu diterangi.
Publik kini menunggu satu hal sederhana penjelasan yang jujur dan data yang terbuka.


