JDNews.co.id, Batam – Pada hari Senin, 18 November 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang, didukung oleh Tim Terpadu Kota Batam, melaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan Rumah Liar (Ruli) di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta mendukung program Asta Cita Presiden untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.
Kehadiran Pejabat Terkait
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., dan Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. Selain itu, tim gabungan dari TNI, BP Batam, Satpol PP Kota Batam, dan sejumlah instansi lainnya turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Tujuan Pembongkaran
Dalam sambutannya, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan bahwa pembongkaran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Batam. Tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Rincian Pembongkaran
Dalam operasi tersebut, lima bangunan yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar, yaitu:
- Rumah milik L – Bangunan permanen dan empat unit kost non permanen sebagai tempat transaksi narkotika.
- Rumah milik J.S. – Bangunan non permanen yang digunakan untuk menghisap sabu.
- Rumah milik U – Bangunan non permanen untuk penggunaan sabu.
- Rumah milik A – Bangunan non permanen yang dipakai untuk penyalahgunaan sabu.
- Rumah milik G – Bangunan non permanen yang juga digunakan untuk menghisap sabu.
Kolaborasi untuk Keamanan Bersama
AKBP Tidar Wulung Dahono menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. Ia berharap pembongkaran ini dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.
Imbauan Menjelang Pilkada
Di akhir acara, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada menjelang Pilkada 2024 yang hanya tinggal 8 hari lagi. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada berita hoaks dan melaporkan modus penipuan melalui Call Center Polisi 110 atau dengan mengunduh Aplikasi Polri Super Apps.
Salam Presisi
(Ali Islami)