close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

34 C
Jakarta
Rabu, April 8, 2026

Dugaan Korupsi Dana Parkir Tiban Center Kian Memanas, Nama Ketua RW 12 Disorot  LLMB Desak Penegak Hukum Bertindak

Batam, JDNews.co.id – Polemik pengelolaan parkir di kawasan kuliner Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam kian memanas. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan ketidaktransparanan, kini mencuat indikasi serius berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana parkir mandiri maupun setoran juru parkir (jukir) sejak tahun 2023. Selasa (7/4/2026)

‎Sorotan mengarah kepada Ketua RW 12 Tiban Center, Nurkamisah, yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam alur pengelolaan dana yang hingga kini tidak memiliki kejelasan administrasi.

‎Fakta di lapangan mulai terkuak. Ketua RT 02 Tiban Center saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta bukti kwitansi setoran parkir kepada Ketua RW 12. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

‎“Sudah kami tanyakan soal bukti setoran, tapi memang tidak ada. Bahkan kami diarahkan kalau mau jelas, langsung saja ke Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

‎Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengelolaan dana yang semestinya memiliki pencatatan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

‎Lebih lanjut, Ketua RT 02 juga mengakui bahwa hingga saat ini terdapat setoran parkir mandiri tahap ketiga yang belum disetorkan.

‎Penundaan tersebut dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana di tingkat RW.

‎“Kami tahan dulu setoran mandiri ke-3 karena ada kecurigaan. Kami tidak ingin ada masalah ke depannya,” tambahnya.

‎Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana parkir di kawasan tersebut berjalan tanpa sistem akuntabilitas yang jelas dan berpotensi melanggar hukum.

‎Upaya konfirmasi juga telah dilakukan awak media kepada Ketua RW 12 Tiban Center, Nurkamisah. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya memberikan statement tanya langsung ke dishub ungkap nya.

‎Sikap tanggapan tersebut justru semakin menambah tanda tanya publik terhadap transparansi pengelolaan dana parkir yang tengah menjadi sorotan.

‎Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD-LLMB) Kota Batam melalui Ketua, Datuk Hasbullah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

‎“Jika benar ada penyimpangan dana parkir, ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.

‎Ia menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana publik merupakan kewajiban mutlak, terlebih jika aliran dana tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 dengan nilai yang diperkirakan tidak kecil.

‎Di tengah polemik yang terus memanas, persoalan ini juga merembet ke ranah hukum terkait konten viral di media sosial.

‎Ketua sekaligus Panglima Tengah LLMB Batam, Datuk Hasbullah, sebelumnya telah melaporkan akun TikTok @Tribanua dan seorang pedagang kuliner bernama Toto ke Subdit V Cyber Crime Polda Kepulauan Riau pada Senin (6/4/2026).

‎Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah beredarnya video yang memuat tudingan praktik parkir liar (pungli), ajakan parkir mandiri, hingga narasi yang menyebut LLMB sebagai organisasi preman.

‎Menurut Hasbullah, konten tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merusak reputasi lembaga.
‎“Ini tuduhan serius yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Narasinya sepihak dan sangat merugikan,” ujarnya.

‎Sebagai bentuk klarifikasi, LLMB mengaku telah turun langsung ke lapangan dan menghimpun data. Dari sekitar 45 pedagang kuliner, sekitar 80 persen disebut masih memilih menggunakan jasa juru parkir dibanding sistem parkir mandiri.

‎“Mayoritas pedagang tidak ingin sistem mandiri. Mereka butuh kepastian tanggung jawab jika terjadi kehilangan atau insiden,” jelasnya.

‎LLMB juga mempertanyakan validitas klaim dalam video viral yang menyebut seluruh pedagang mendukung sistem parkir mandiri.

‎“Fakta di lapangan berbeda. Ini yang kami luruskan,” tambahnya.

‎Atas dasar itu, LLMB menempuh jalur hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai langkah untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

‎Kini, polemik Tiban Center semakin memanas dan kompleks. Dugaan korupsi, minimnya transparansi, hingga konflik informasi di ruang publik menjadi sorotan serius.

‎Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

22 PNS Pemko Batam Pensiun: Dedikasi dan Ucapan Terima Kasih

JDNews.co.id, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi (HMR), diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H Jefridin, melepas dan menyerahkan Surat Keputusan (SK)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait