Batam, JDNews.co.id – Jerih payah puluhan pekerja proyek pembangunan kapal tongkang di kawasan galangan kapal Bintan diduga belum dibayar hingga lebih dari dua bulan. Mereka mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan, namun hak berupa upah yang menjadi tumpuan hidup keluarga hingga kini belum juga diterima.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan para pekerja yang mengaku direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM). Mereka menilai perusahaan tidak boleh lepas tangan terhadap nasib para buruh yang telah mengorbankan tenaga, waktu, bahkan kebutuhan keluarga demi menyelesaikan proyek.
” Kami hanya meminta hak atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Kami bekerja bukan untuk diberi janji, tetapi untuk mendapatkan upah,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media, Rabu (10/6/2026) sore.
Keluhan para pekerja merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang diterbitkan PT Rodo Eleska Teknik Mandiri.
Dalam dokumen tersebut, Wakil Direktur PT Rodo Eleska Teknik Mandiri, Dimas Agung Alfandy, menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang berukuran 270 x 80 x 16.
Pekerjaan itu disebut berlangsung sejak 23 April 2026 hingga paling lambat 1 Juli 2026 dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, hingga edge preparation.
Namun di balik target progres proyek, para pekerja mengaku justru menghadapi kenyataan pahit. Upah yang seharusnya menjadi hak mereka belum dibayarkan, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
”Untuk pekerja harian sekitar 40 orang, sedangkan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sudah lebih dari dua bulan kami belum menerima gaji. Ada yang harus bayar kontrakan, biaya sekolah anak, cicilan, dan kebutuhan makan sehari-hari,” ungkap pekerja lainnya.
Menurut mereka, situasi semakin tidak menentu setelah kontrak kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor disebut telah berakhir. Putusnya hubungan kerja itu justru membuat para pekerja merasa menjadi pihak yang paling dirugikan.
”Kami seperti dioper ke sana kemari tanpa kepastian. Ketika proyek berjalan, tenaga kami dibutuhkan. Tetapi ketika muncul persoalan pembayaran, nasib kami seolah tidak lagi menjadi prioritas,” katanya.
Para pekerja juga mengaku berpegang pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kesepakatan kerja sama antara pemilik proyek dan pelaksana pekerjaan. Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, target progres, serta evaluasi berkala.
Bagi para pekerja, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bahwa pekerjaan memang dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa hak atas upah justru belum diselesaikan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja pada proyek-proyek subkontrak. Jangan sampai pekerja hanya dijadikan alat untuk mengejar target produksi, tetapi ditinggalkan ketika tiba waktunya perusahaan memenuhi kewajiban membayar upah.
”Kalau benar ada persoalan bisnis antarperusahaan, jangan buruh yang dijadikan korban. Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kami tidak akan tinggal diam sampai persoalan ini mendapat penyelesaian,” tegas salah seorang pekerja.
Para pekerja berharap pihak terkait segera turun tangan memediasi dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Sebab, upah bukan sekadar angka dalam pembukuan perusahaan, melainkan sumber penghidupan puluhan kepala keluarga yang menggantungkan harapan dari keringat mereka di atas proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai keluhan para pekerja tersebut.


