Jambi, JDNews.co.id – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut dan menangkap para pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media Tajam24, Riwayansyah, yang terjadi di kawasan SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Kamis (11/6/2026)
Peristiwa yang menimpa wartawan tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Laporan diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) pada Rabu malam (10/06), terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dilaporkan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Riwayansyah bersama istrinya mengantre untuk membeli BBM di SPBU Nomor 24.361.12 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat itu, korban melihat sebuah mobil Pajero melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar yang disebut hampir mencapai Rp900 ribu. Korban kemudian menegur pihak yang melakukan pengisian karena dinilai tidak wajar dan dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat lain yang telah lama mengantre mendapatkan BBM.
Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi sejumlah pihak. Korban mengaku menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga orang yang disebut berinisial J, A, dan AN. Akibat kejadian itu, korban mengalami tindakan kekerasan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi.
Dari hasil penelusuran awal, mobil Pajero yang berada di lokasi saat kejadian disebut-sebut merupakan kendaraan milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Sekernan berinisial D. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan kebenarannya.
Tak hanya dugaan pengeroyokan, insiden ini juga memunculkan sorotan terhadap aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut SPBU itu diduga kerap melayani pengisian BBM subsidi oleh para pelansir. Kelompok tertentu bahkan disebut memperoleh kemudahan, sementara masyarakat umum harus rela mengantre panjang.
Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Husnan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap insan pers. Menurutnya, apapun alasannya, kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Stop kekerasan terhadap wartawan. Kami mendesak aparat kepolisian segera bergerak cepat menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tumpul ketika korbannya adalah jurnalis yang sedang menjalankan fungsi sosialnya,” tegas Husnan kepada JDNews.co.id.
Ia juga meminta Polda Jambi bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan fakta-fakta lain terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus mendapat perlindungan. Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara hukum, sehingga segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan terkait dugaan pengeroyokan dan aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut. Polda Jambi diharapkan segera mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Red: Tim JBI


