JDNews.co.id, Kendal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jumat (12/6/2026), melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara wanprestasi Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Kdl yang diajukan Michael selaku Penggugat terhadap PT Pawana Indonesia sebagai Tergugat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan pada objek sengketa yang berlokasi di Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi objek yang menjadi pokok perselisihan para pihak.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap fakta bahwa objek sengketa di Desa Margosari telah dialihkan, dijual, dan saat ini berada dalam penguasaan pihak lain serta telah dimanfaatkan sebagai kawasan perumahan. Berdasarkan temuan di lapangan, objek tersebut kini dikelola oleh pihak yang tidak termasuk dalam hubungan hukum awal yang menjadi dasar gugatan. Sementara itu, hak-hak Penggugat atas objek dimaksud masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendal.
Temuan tersebut menjadi fakta yang dinilai penting dalam proses persidangan karena menunjukkan bahwa objek yang menjadi inti sengketa tidak lagi berada dalam penguasaan pihak yang semula terkait dalam hubungan hukum yang disengketakan. Kondisi tersebut, menurut Penggugat, semakin menguatkan dalil mengenai adanya tindakan yang mengakibatkan kerugian serta hilangnya hak-hak Penggugat atas objek yang menjadi pokok perkara.
Di hadapan Majelis Hakim, terlihat secara langsung bahwa objek sengketa di Desa Margosari telah mengalami perubahan status penguasaan dan pemanfaatan. Fakta yang diperoleh melalui pengamatan lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Tim kuasa hukum Penggugat menilai, pengalihan objek yang masih menjadi sengketa kepada pihak lain merupakan keadaan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat pemulihan hak-hak Penggugat apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Agung Suprayitno, S.H., mengatakan hasil Pemeriksaan Setempat telah memperlihatkan kondisi riil objek sengketa yang selama ini menjadi pokok perselisihan para pihak.
“Fakta bahwa objek sengketa di Desa Margosari telah dialihkan dan saat ini berada dalam penguasaan pihak lain merupakan fakta yang sangat penting. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta yang terungkap di lapangan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Agung Suprayitno.
Sementara itu, Ilham Ali, S.H., yang turut mendampingi Penggugat dalam Pemeriksaan Setempat, menilai temuan di lapangan semakin memperkuat dalil-dalil yang telah disampaikan selama persidangan.
“Apa yang kami sampaikan dalam persidangan kini dapat dilihat secara langsung oleh Majelis Hakim. Fakta lapangan berbicara dengan sendirinya dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, A.D. Anggoro, S.E., S.H., yang akrab disapa Papi Anggoro, menyebut pengalihan objek yang masih berkaitan dengan sengketa hukum merupakan keadaan yang patut mendapat perhatian serius.
“Pemeriksaan Setempat hari ini mengungkap fakta yang tidak dapat dibantah. Objek yang menjadi pokok sengketa di Desa Margosari ternyata telah beralih dan dikuasai pihak lain. Fakta ini menunjukkan adanya perubahan keadaan yang sangat relevan terhadap pokok perkara wanprestasi Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Kdl. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai fakta ini secara objektif dan menjadikannya sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara secara adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” ungkapnya.
Perkara wanprestasi Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Kdl berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban hukum dan perjanjian yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Terungkapnya fakta mengenai pengalihan objek sengketa di Desa Margosari kepada pihak lain menjadi salah satu temuan yang dinilai dapat memperkuat dalil gugatan terkait kerugian yang diduga timbul akibat tindakan Tergugat.
Tim kuasa hukum Penggugat berharap seluruh fakta yang terungkap, baik dalam persidangan maupun melalui Pemeriksaan Setempat, dapat menjadi bahan pertimbangan yang komprehensif bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memulihkan hak-hak Penggugat yang diklaim telah dirugikan.


