Batam, JDNews.co.id – Aktivitas PT Indo Mitra Abadi Sukses di kawasan Kara Industrial Park, Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan tumpukan material daur ulang yang diduga meluber hingga mendekati bahu jalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penyimpanan material serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sabtu (13/6/2026)
Dari pantauan di lapangan, berbagai jenis plastik bekas, ember bekas dalam karung, hingga material daur ulang lainnya terlihat menumpuk di sekitar area perusahaan yang beralamat di Kara Industrial Park Blok A Nomor 69. Sebagian material bahkan tampak berada di area yang berbatasan langsung dengan fasilitas umum.
Situasi ini memicu kekhawatiran terkait potensi terganggunya fungsi jalan, risiko penyumbatan saluran drainase saat hujan, hingga dampak kebersihan lingkungan di sekitar kawasan industri.
Ketua DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLI) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa usaha daur ulang memang memiliki nilai positif dalam mengurangi volume sampah.
Namun, manfaat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban penataan dan pengelolaan material.
”Setiap pelaku usaha wajib memastikan aktivitasnya tidak mengganggu fasilitas umum dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Jangan sampai niat mengurangi sampah justru melahirkan persoalan baru akibat lemahnya tata kelola,” tegas Wisnu.
Ia mengingatkan, apabila penyimpanan material telah memasuki ruang manfaat jalan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sementara itu, apabila terdapat limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan, maka dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi sorotan tersebut, Gamal Purba yang memperkenalkan diri sebagai Humas PT Indo Mitra Abadi Sukses menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan usaha lokal yang bergerak di bidang pengumpulan, pemilahan, dan penggilingan plastik bekas dari dalam Kota Batam.
Ia membantah anggapan bahwa perusahaan menerima sampah impor atau merupakan perusahaan penanaman modal asing.
”Perusahaan ini murni lokal. Kami mengolah scrap plastik yang berasal dari pengepul, pangkalan besi tua, dan sejumlah perusahaan di Batam. Kami tidak mengelola sampah impor,” ujarnya.
Gamal juga menyebut perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan sesuai bidang usahanya. Menurutnya, proses produksi tidak menggunakan bahan kimia berbahaya dan tidak menghasilkan limbah B3.
Selain menyerap tenaga kerja lokal, khususnya ibu rumah tangga, perusahaan mengklaim residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali dibuang ke TPA Punggur melalui mekanisme yang berkoordinasi dengan pihak terkait.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab secara terbuka demi menghilangkan keraguan publik dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Di antaranya, apakah perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan yang masih berlaku sesuai kapasitas usahanya?
Bagaimana sistem penyimpanan material agar tidak meluber ke area fasilitas umum? Berapa volume residu yang setiap hari dibuang ke TPA Punggur dan apakah terdapat bukti manifest atau dokumen pengangkutannya? Apakah pengelola kawasan industri secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut? Serta, kapan terakhir kali Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melakukan inspeksi lapangan ke lokasi usaha tersebut?
Pertanyaan lain yang juga layak dijawab adalah apakah perusahaan memiliki standar operasional penanganan material saat musim hujan guna mencegah sampah terbawa ke saluran drainase, serta apakah pernah menerima teguran atau rekomendasi perbaikan dari instansi terkait.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan pengelola Kara Industrial Park dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Pengawasan yang objektif penting dilakukan, bukan untuk menghambat usaha daur ulang, melainkan memastikan industri yang mengusung semangat ekonomi sirkular tetap berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
Industri daur ulang memang memiliki peran strategis dalam mengurangi beban tempat pembuangan akhir dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab terhadap fasilitas umum merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Sebab, industri yang baik bukan hanya dinilai dari keuntungan ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana operasionalnya mampu berjalan tanpa meninggalkan persoalan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.


