Batam, JDNews.co.id – Ketika kasus pencurian penutup drainase atau yang dikenal sebagai “rayap besi” mencuat, respons pemerintah dan aparat penegak hukum terbilang cepat. Pelaku diburu, ditangkap, lalu diproses hukum karena dianggap merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Selasa (16/6/2026)
Namun di tengah ketegasan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar mengapa dugaan cut and fill ilegal, reklamasi ilegal, hingga penimbunan kawasan hutan mangrove yang berulang kali menjadi sorotan di Batam belum terlihat ditangani dengan ketegasan yang sama?
Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada aparat kepolisian, tetapi juga kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam. Sebagai pemegang kewenangan strategis dalam tata kelola pembangunan dan pemanfaatan lahan di Batam, keduanya dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan di luar ketentuan hukum.
Di sisi lain, Kapolda Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., juga diharapkan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada perkara-perkara kecil yang mudah mendapat perhatian publik.
Sebab, jika pencurian beberapa lembar besi penutup drainase dianggap sebagai tindak pidana yang harus ditindak tegas, lalu bagaimana dengan dugaan aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam Batam, menimbun kawasan mangrove, melakukan reklamasi tanpa izin, atau pembukaan lahan yang dipertanyakan legalitasnya?
Batam dalam beberapa tahun terakhir terus menghadapi berbagai sorotan terkait dugaan aktivitas cut and fill, reklamasi, dan penimbunan mangrove di sejumlah kawasan. Kerusakan yang ditimbulkan bukan sekadar persoalan administratif.
Yang dipertaruhkan adalah kelestarian lingkungan, kawasan resapan air, ekosistem pesisir, serta keberlangsungan kekayaan alam yang seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang tajam di tengah masyarakat apakah hukum hanya terlihat garang terhadap “maling kecil”, sementara dugaan pelanggaran yang nilainya jauh lebih besar justru berjalan tanpa sentuhan hukum?
Jangan sampai upaya memburu “rayap besi” dipersepsikan sekadar menunjukkan wajah tegas negara terhadap pelaku kecil, sementara dugaan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi lingkungan tidak pernah benar-benar disentuh.
Sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dituntut membuktikan bahwa kepemimpinannya tidak hanya kuat dalam narasi penertiban fasilitas umum, tetapi juga berani mengevaluasi seluruh aktivitas pembangunan yang diduga bermasalah.
Demikian pula Li Claudia Chandra, sebagai Wakil Wali Kota Batam dan Wakil Kepala BP Batam, diharapkan ikut memastikan bahwa investasi dan pembangunan di Batam berjalan sesuai aturan, bukan justru menyisakan tanda tanya terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
Sementara itu, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menindak setiap dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Jika “rayap besi” bisa diburu hingga tertangkap, maka dugaan penjarahan kekayaan alam melalui cut and fill ilegal, reklamasi ilegal, maupun penimbunan hutan mangrove juga layak mendapat keseriusan yang sama.
Batam membutuhkan pembangunan. Namun pembangunan yang baik adalah pembangunan yang taat hukum dan menghormati lingkungan hidup. Sebab hukum akan kehilangan kewibawaannya apabila hanya tajam terhadap pelaku kecil, tetapi tampak ragu ketika harus menyentuh dugaan pelanggaran yang lebih besar.


