close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.6 C
Jakarta
Sabtu, Juli 4, 2026

‎Merasa Dijadikan “Tameng”, Pak Lubi Buka Suara Soal Dugaan Tambang Batu Ilegal di Tanjung Uncang “Nama Saya Dipelesetkan, Pemain Besarnya Justru Disembunyikan”

‎Batam, JDNews.co.id – Polemik aktivitas cut and fill disertai penjualan batu secara komersial di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, semakin memanas. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya sosok bernama “Lobo” yang disebut mengawasi aktivitas di lokasi, kini seorang pria yang akrab disapa Pak Lubi angkat bicara dan menyatakan keberatan keras karena merasa namanya sengaja dikaitkan dengan kegiatan ilegal tersebut. Minggu (05/07/2026)

‎Menurut Pak Lubi, penyebutan nama “Lobo” yang beredar dalam pemberitaan maupun di media sosial bukan sekadar kesalahan identitas. Ia menduga nama tersebut sengaja dipelesetkan sehingga perhatian publik teralihkan dari pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas pemotongan bukit dan penjualan batu di kawasan sekitar Masjid ARRAUDAH, Tanjung Uncang. Kecamatan batu aji kota Batam.

‎”Saya keberatan nama saya dibawa-bawa dalam kegiatan tambang batu ilegal yang berlokasi di Tanjung Uncang, tepatnya di sekitar Masjid Arraudah. Saya merasa nama ‘Lobo’ yang ada di pemberitaan dan tersebar di TikTok sengaja dipelesetkan untuk menutupi pemain dan pemodal yang sebenarnya,” tegas Pak Lubi kepada awak media.

‎Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik maupun pengelola lokasi. Pak Lubi mengakui pernah bekerja di kawasan tersebut, tetapi hanya sebagai pekerja lapangan.

‎”Dulu saya hanya pekerja di lokasi itu. Bos besarnya bernama Hemboy. Saya bukan pemilik, bukan pengelola, apalagi pemodal,” ungkapnya.

‎Pernyataan Pak Lubi kemudian memunculkan fakta baru yang patut ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas di lokasi tersebut disebut pernah tiga kali dihentikan karena bermasalah dari sisi perizinan. Namun, menurut pengetahuannya, kegiatan tetap berlanjut.

‎”Memang sempat tiga kali dihentikan. Kalau soal izin, sepengetahuan saya tidak ada alias ilegal,” ujarnya.

‎Tak hanya itu, Pak Lubi juga mengungkap bahwa batu dan tanah hasil pemotongan bukit diperjualbelikan secara komersial dengan harga sekitar Rp230 ribu per lori. Maka muncul pertanyaan besar mengenai legalitas pemanfaatan material hasil galian serta ke mana hasil penjualannya mengalir.

‎Pengakuan tersebut semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya berhenti pada pengawasan administratif, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang mengendalikan aktivitas, siapa pemodalnya, bagaimana status perizinannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam eksploitasi material hasil pemotongan bukit tersebut.

‎Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada munculnya nama-nama di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap pihak yang sesungguhnya berada di balik aktivitas yang berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan dari penjualan material alam secara ilegal.

Berita Terpopuler

Kisah Epik Mahabharata dan Ramayana dalam Pertunjukan Wayang

JDNews.co.id,- Wayang merupakan seni pertunjukan tradisional yang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai moral. Dua kisah epik...

Reformasi Birokrasi Kabinet Amsakar-Li Claudia Masa Periode 2025 – 2030: Membangun Era Baru Kepemimpinan di Kota Batam

Oleh:Dr.C. Hendri, S.Si., M.E Akademisi/Dosen Univ Nagoya Indonesia/ Ketua Alumni Universitas Andalas Kepri/ Mahasiswa Doktoral UIN STS JambiJDNews.co.id - Kemenangan pasangan Amsakar-Li Claudia dengan perolehan...

Tebu Raja Bululawang: Varietas Lokal yang Bertahan di Tengah Gempuran Impor

JDNews.co.id - Di tengah arus deras impor gula dan dominasi varietas tebu hasil rekayasa industri, Tebu Raja Bululawang tetap menunjukkan eksistensinya sebagai varietas lokal...

KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti melalui Pelatihan UNODC

JDNews.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kemampuan pegawainya dalam pengelolaan aset dan barang bukti. Melalui pelatihan bertajuk “Property and Evidence...

Dugaan Korupsi dan Pungli di SMPN 26 Batam: Kepala Sekolah Terancam Hukum

JDNews.co.id, Batam - Berdasarkan hasil investigasi mendalam, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi yang melibatkan Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri,...

Ketika Anak Muda Kehilangan Arah: Kenakalan Remaja Jadi Alarm Sosial

JDNews.co.id, Jakarta — Tawuran, narkoba, perundungan, geng motor, hingga aksi nekat yang viral di media sosial. Semua ini bukan lagi sekadar cerita sampingan—kenakalan remaja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terbaru
Berita Terkait