Redaksi JDNews.co.id telah menerima surat Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT BPR Buana Arta Mulia Kabupaten Karimun terkait pemberitaan berjudul “Jual Motor Nasabah Tanpa Pemberitahuan, BPR Buana Arta Mulia Karimun Kembali Jadi Sorotan” yang dipublikasikan pada 26 Juni 2026.
Sebagai perusahaan pers, Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan yang telah diterbitkan. Hak Jawab merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Atas dasar itu, Redaksi JDNews.co.id telah memuat Hak Jawab tersebut secara utuh sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








Namun demikian, setelah mencermati isi Hak Jawab tersebut, Redaksi memandang terdapat sejumlah hal yang perlu diberikan penjelasan kepada publik agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pertama, Hak Jawab lebih banyak berisi bantahan terhadap pemberitaan, namun belum menjawab secara rinci substansi utama yang dipersoalkan, yakni bagaimana proses penjualan kendaraan jaminan dilakukan, kapan kendaraan dijual, kepada siapa kendaraan dialihkan, dasar hukum penjualan tersebut, serta apakah nasabah telah diberitahu sebelum kendaraan berpindah tangan.
Padahal, persoalan tersebut merupakan inti dari pemberitaan dan menjadi perhatian publik.
Kedua, pernyataan dalam Hak Jawab yang menyebut pemberitaan tidak berimbang tidak sepenuhnya tepat. Sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPR melalui jalur komunikasi yang tersedia. Tidak diperolehnya tanggapan pada saat itu tidak menghilangkan hak media untuk mempublikasikan informasi yang telah memenuhi unsur kepentingan publik. Ketika Hak Jawab kemudian disampaikan, Redaksi juga memuatnya secara utuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers.
Ketiga, pernyataan kuasa hukum yang menyinggung adanya pemberitaan secara masif oleh sejumlah media merupakan pandangan pihak BPR. Redaksi menegaskan bahwa setiap media memiliki independensi dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kesamaan substansi pemberitaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, selama masing-masing media bekerja berdasarkan informasi yang diperoleh secara sah, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Keempat, hingga saat ini nasabah berinisial A tetap mempertahankan keterangannya bahwa dirinya tidak pernah diberitahu mengenai penjualan kendaraan yang dijadikan jaminan kredit. Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan ketika mendatangi kantor BPR untuk membahas penyelesaian kewajibannya. Keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang disampaikan narasumber dan belum dicabut.
Karena terdapat perbedaan versi antara pihak BPR dan nasabah, Redaksi memandang persoalan ini masih merupakan informasi yang layak diketahui publik. Pers berkewajiban menyampaikan seluruh sudut pandang secara berimbang, bukan menentukan siapa yang benar atau salah.
Redaksi juga mencatat bahwa Hak Jawab tidak disertai penjelasan rinci maupun dokumen yang secara langsung membantah pokok persoalan mengenai pemberitahuan kepada nasabah sebelum kendaraan dijual. Oleh karena itu, ruang publik masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.
JDNews.co.id akan terus menjalankan fungsi pers secara independen, profesional, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tetap terbuka terhadap setiap klarifikasi, data, maupun dokumen dari seluruh pihak guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Redaksi JDNews.co.id



