Batam, JDNews.co.id – Aparat pengamanan Ditpam BP Batam kembali melakukan penghentian terhadap aktivitas cut and fill di kawasan sekitar Masjid Arraudah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya aktivitas pemotongan bukit dan pemanfaatan material yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kamis (9/7/2026)
Dalam penindakan tersebut, petugas meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sampai ada kejelasan mengenai legalitas serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penutupan ini kembali menyita perhatian, mengingat lokasi yang sama disebut telah beberapa kali dihentikan sebelumnya, namun aktivitas diduga kembali berjalan.
Kondisi itu memunculkan harapan agar penghentian kali ini benar-benar dijalankan secara tegas dan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial belaka yang kemudian tidak diikuti pengawasan di lapangan.
Sejumlah warga berharap tindakan tersebut menjadi awal dari penertiban yang sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi aktivitas yang berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas.
Selain berpotensi merusak lingkungan,serta polusi udara kegiatan cut and fill juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap keselamatan, masyarakat serta memicu kerusakan kawasan sekitar apabila dibiarkan berlarut-larut.
Menanggapi berkembangnya informasi yang beredar, pihak yang sebelumnya disebut-sebut dalam pemberitaan, Pak Lubi, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan sebagai pemilik, pengelola, maupun pemodal lokasi tersebut.
”Saya tegaskan sekali lagi, saya bukan pemilik, bukan pengelola, dan bukan pemodal di lokasi itu. Saya hanya pernah bekerja sebagai pekerja lapangan. Saya berharap nama saya tidak lagi dikaitkan dengan aktivitas tersebut karena itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap Ditpam BP Batam tidak berhenti pada penghentian sementara, tetapi juga memastikan adanya pengawasan yang konsisten agar aktivitas di lokasi tidak kembali berjalan sebelum seluruh persyaratan hukum benar-benar dipenuhi. Harapan itu muncul agar penghentian yang dilakukan kali ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar memberi efek jera dan kepastian hukum di lapangan.

