Batam, JDNews.co.id – Polemik reklamasi dan penimbunan kawasan mangrove di Marina City, tepatnya di depan Hotel Inn, Kecamatan Sekupang, Batam, memasuki babak yang semakin serius. Bukan hanya soal dugaan penimbunan kawasan pesisir dan rusaknya mangrove, tetapi juga mengenai asal-usul material tanah serta dugaan komersialisasi material dari sejumlah lokasi di Batam. Rabu (5/8/2026)
Saat ditemui di ruang kerjanya, Astoni dari Ditpam Batam menunjukkan dokumen yang disebut berkaitan dengan izin pematangan lahan serta pembebasan kawasan mangrove. Namun ketika ditanya mengenai legalitas material tanah yang digunakan untuk penimbunan, jawabannya justru membuka persoalan baru.
Astoni mengakui bahwa lokasi tersebut belum memiliki izin material. Ia juga mengungkapkan bahwa material tanah yang digunakan berasal dari sejumlah lokasi cut and fill yang berbeda.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab jika izin material belum tersedia, sementara aktivitas penimbunan tetap berlangsung dan tanah didatangkan dari berbagai lokasi, maka pertanyaan mengenai siapa yang menguasai, mengatur, menjual, membeli, dan menerima keuntungan dari material tersebut menjadi semakin relevan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah atas dasar apa material tersebut boleh dikomersialkan? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang menerima pembayaran? Apakah seluruh transaksi tercatat secara resmi? Dan yang paling penting, apakah setiap penerimaan dari komersialisasi material tersebut masuk ke kas negara atau daerah apabila memang terdapat hak negara atau daerah atas material tersebut?
Sebab muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa hasil komersialisasi material tersebut tidak seluruhnya tercatat sebagai penerimaan negara atau daerah, melainkan diduga berpotensi mengalir kepada oknum-oknum tertentu.
Karena itu aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu melakukan penelusuran secara terbuka.
Jika memang tidak ada uang yang masuk ke kantong oknum, maka dokumen transaksi perlu dibuka dan dijelaskan ke mana pembayaran atas material tersebut mengalir. Jika seluruh penerimaan telah tercatat dan masuk ke rekening resmi sesuai ketentuan, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya transaksi material yang tidak tercatat, pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan, atau aliran dana kepada oknum tertentu, maka persoalannya tentu dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran lain yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum.
Di sinilah pengawasan pemerintah diuji.
Sebab persoalan material bukan hanya tentang tanah berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga menyangkut nilai ekonomi yang melekat pada material tersebut.
Tanah diambil dari suatu lokasi, dimuat menggunakan dump truck, kemudian dibawa menuju Marina City untuk kepentingan penimbunan. Jika proses tersebut melibatkan transaksi komersial, tentu terdapat nilai uang di dalamnya.
Lalu siapa yang menikmati nilai ekonomi tersebut?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Ditpam Batam juga perlu menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi mana saja yang menjadi sumber material untuk reklamasi Marina City. Jika material disebut berasal dari sejumlah titik cut and fill, seluruh titik tersebut semestinya diverifikasi satu per satu.
Apakah legalitas cut and fill-nya lengkap? Apakah pengambilan material diperbolehkan? Apakah tanah tersebut boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan? Siapa pemilik material? Siapa pihak yang mengangkut? Dan apakah seluruh transaksi memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan sampai persoalan reklamasi Marina City hanya diperiksa dari sisi lokasi tujuan, sementara hulu materialnya tidak pernah disentuh.
Sebab bisa saja persoalan terbesar justru berada pada rantai pasokan material.
Satu lokasi menghasilkan tanah, lokasi lain mengangkut, pihak berikutnya membeli, kemudian material berakhir di kawasan reklamasi. Jika tidak ada pengawasan menyeluruh, maka rantai tersebut berpotensi menjadi ruang bagi praktik yang tidak transparan.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Astoni menyampaikan meminta waktu sekitar satu bulan. Apabila aktivitas reklamasi masih terus berlangsung, Ditpam Batam akan menindaklanjutinya.
Pernyataan itu tentu patut diapresiasi apabila benar-benar diwujudkan.
Namun masyarakat berhak bertanya: mengapa harus menunggu satu bulan jika sejak awal sudah diketahui bahwa izin material belum tersedia?
Aktivitas penimbunan melibatkan alat berat dan dump truck dalam jumlah yang tidak sedikit. Setiap hari aktivitas berjalan, material dapat terus masuk dan kawasan yang ditimbun dapat semakin luas.
Jangan sampai ketika satu bulan berlalu, kondisi di lapangan sudah berubah secara signifikan dan pemerintah baru mengambil tindakan.
Pengalaman sebelumnya juga menjadi catatan.
Sejumlah lokasi cut and fill yang pernah mendapat perhatian dan tindakan Ditpam Batam disebut kembali beroperasi setelah beberapa waktu. Salah satunya lokasi di sekitar Masjid Ar-Raudhah, Tanjung Uncang, yang sebelumnya sempat disidak namun kemudian kembali menjadi sorotan karena aktivitas kembali berjalan.
Jika pola tersebut kembali terjadi di Marina City, masyarakat tentu patut mempertanyakan efektivitas pengawasan.
Apakah penindakan benar-benar bersifat permanen, atau hanya berhenti sementara sampai sorotan masyarakat mereda?
Bukan Sekadar Reklamasi, Tetapi Dugaan Rantai Komersialisasi Material
Kasus Marina City kini semestinya tidak dilihat sebagai persoalan reklamasi semata.
Ada setidaknya beberapa hal yang perlu dibuka secara terang: legalitas lokasi, status kawasan mangrove, izin material, asal-usul tanah, legalitas lokasi sumber material, dokumen pengangkutan, transaksi jual beli material, serta aliran uang dari setiap transaksi tersebut.
Jika seluruhnya legal, pemerintah tentu tidak perlu ragu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Terlebih sebelumnya Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra mengajak masyarakat, khususnya emak-emak, menjadi “mata pemerintah” dalam mengawasi pembangunan.
Kini masyarakat sudah menjalankan perannya dengan memberikan informasi dan sorotan.
Pertanyaannya, kapan pemerintah menjalankan perannya sebagai tangan yang bertindak?
Marina City menjadi ujian nyata.
Bukan hanya untuk memastikan apakah reklamasi memiliki legalitas lengkap, tetapi juga untuk memastikan dari mana material berasal, siapa yang menguasainya, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana uang hasil komersialisasi material tersebut mengalir.
Jika benar terdapat transaksi material, audit aliran dananya harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Jangan sampai tanah berpindah, uang berpindah, tetapi pencatatan resminya tidak pernah jelas.
Dan jangan sampai dugaan keuntungan dari material yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara resmi justru berakhir pada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Jika dugaan itu tidak benar, buktikan dengan dokumen. Jika benar, bongkar siapa yang bermain.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu melihat aktivitas pembangunan, tetapi juga pemerintah yang mampu memastikan bahwa setiap kegiatan berlangsung secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Marina City kini bukan sekadar soal tanah yang ditimbun. Ini tentang legalitas, lingkungan, asal-usul material, dan dugaan aliran uang yang harus dibuka terang dari hulu hingga hilir.

