Batam, JDNews.co.id – Tim gabungan Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar dugaan peredaran gelap narkotika yang diduga berlangsung di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri.
Operasi dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 32 orang yang terdiri dari pihak yang diduga tersangka maupun saksi, berikut barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena lokasi yang didatangi aparat merupakan tempat hiburan malam yang selama ini menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat di Kota Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dalam proses penyelidikan awal, penyidik disebut menemukan indikasi bahwa dugaan peredaran narkotika tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengunjung secara individual.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya keterlibatan atau peran pihak tertentu di lingkungan pengelola tempat hiburan tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Status hukum masing-masing orang yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Langkah Bareskrim Polri ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Batam agar tidak membiarkan tempat usahanya menjadi ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


