JDNews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan e-SIM sebagai pengganti kartu SIM konvensional. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mendorong efisiensi dalam pengelolaan layanan telekomunikasi. Jika tak ada aral melintang, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.
e-SIM, atau embedded SIM, adalah teknologi kartu SIM digital yang sudah tertanam langsung di perangkat, seperti smartphone atau tablet. Berbeda dengan SIM fisik yang bisa dilepas-pasang, e-SIM tidak dapat dicabut secara manual, sehingga lebih aman dari risiko penyalahgunaan atau pencurian identitas. Teknologi ini juga memungkinkan pengguna untuk berganti operator tanpa perlu mengganti kartu secara fisik.
Menurut Komdigi, e-SIM dinilai lebih tahan terhadap berbagai bentuk ancaman siber, termasuk pencurian data dan pemalsuan identitas. Dengan e-SIM, proses aktivasi dan verifikasi identitas pengguna akan lebih ketat karena terintegrasi langsung dengan sistem milik operator dan pemerintah. Hal ini akan menyulitkan pelaku kejahatan digital dalam memanfaatkan celah dari penggunaan SIM fisik yang selama ini kerap disalahgunakan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi dari sisi operator seluler. Tanpa harus mencetak dan mendistribusikan kartu fisik, operator bisa memangkas biaya operasional dan mempercepat proses aktivasi pelanggan. Bagi konsumen, penggunaan e-SIM akan memudahkan mereka dalam mengatur beberapa nomor sekaligus dalam satu perangkat, termasuk saat bepergian ke luar negeri.
Meski begitu, Komdigi menyadari bahwa penerapan e-SIM tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan masa transisi selama beberapa tahun untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan siap, termasuk produsen ponsel, operator, serta masyarakat pengguna. Edukasi dan sosialisasi akan menjadi bagian penting agar adopsi teknologi ini berjalan mulus.
Dengan e-SIM, pemerintah berharap sistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman, efisien, dan modern. Perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama, seiring meningkatnya ancaman kejahatan digital di era serba online. Teknologi ini bukan hanya tentang efisiensi, tapi juga tentang menjaga hak dan keamanan digital setiap warga negara.