Batam, JDNews.co.id – Gemerlap lampu hiburan malam kembali menyisakan pertanyaan serius. Shark Club yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah No. 9, Tlk. Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, disorot menyusul informasi mengenai dugaan adanya pertunjukan penari erotis di tempat hiburan tersebut. Sabtu (15/8/2026)
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal selera hiburan atau konsep bisnis malam. Ada aturan daerah yang secara tegas mengatur batas-batas pertunjukan dalam usaha kepariwisataan di Kota Batam.
Pertanyaannya sederhana: apakah konsep hiburan yang ditampilkan Shark Club sudah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku di Kota Batam?
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas ketentuan waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan secara tegas menyebut bahwa setiap orang atau badan usaha dalam menyelenggarakan usaha kepariwisataan di Kota Batam dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta menyelenggarakan pertunjukan film maupun pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Artinya, apabila benar terdapat pertunjukan yang masuk dalam kategori erotisme sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, maka persoalannya layak diperiksa oleh instansi berwenang. Bukan untuk menghakimi pengelola, tetapi untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di dalam tempat hiburan tersebut sesuai dengan izin, klasifikasi usaha, serta ketentuan yang berlaku.
Apalagi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan berbagai bentuk pertunjukan kesenian, musik, tari maupun busana sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Dengan demikian, kegiatan hiburan bukanlah ruang tanpa aturan.
Jangan Sampai Izin Usaha Berbeda dengan Realitas di Lapangan
Di sinilah Pemerintah Kota Batam, Dinas terkait dan Satpol PP patut menunjukkan fungsi pengawasan.
Sebuah tempat hiburan boleh menjalankan bisnisnya. Tetapi ketika aktivitas yang ditampilkan diduga sudah masuk ke wilayah yang dilarang regulasi, pemerintah tidak boleh hanya melihat dari sisi pajak dan kontribusi ekonomi.
Jangan sampai sebuah tempat hiburan tercatat secara administratif sebagai usaha legal, tetapi aktivitas di dalamnya justru berjalan melewati batas yang telah ditentukan.
Terlebih Satpol PP Kota Batam sendiri selama ini melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Pada 2026, Satpol PP bersama tim terpadu melakukan pengawasan dan penertiban THM untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Maka pertanyaan berikutnya patut diarahkan kepada pemerintah daerah:
Apakah Shark Club sudah pernah diperiksa terkait bentuk pertunjukan yang disajikan?
Apakah izin dan klasifikasi usahanya sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di dalamnya?
Dan jika benar ditemukan pertunjukan yang mengandung unsur erotisme, tindakan apa yang akan diberikan?
Suara Tokoh Agama: Hiburan Jangan Mengorbankan Norma
Dari perspektif keagamaan, persoalan ini tentu tidak semata-mata berbicara mengenai bisnis. Tempat hiburan berada di tengah lingkungan sosial yang juga memiliki nilai agama, norma kesopanan dan kepentingan perlindungan generasi muda.
Tokoh agama setempat patut didengar dalam persoalan semacam ini. Prinsipnya, kegiatan ekonomi dan hiburan tetap dapat berjalan, tetapi jangan sampai mengejar keuntungan dengan mengabaikan batas kepatutan dan norma yang hidup di tengah masyarakat.
Jika benar terdapat pertunjukan erotis, pemerintah diminta tidak menunggu sampai persoalan tersebut menjadi viral terlebih dahulu.
Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum masyarakat ramai-ramai mempertanyakan.
Sebab fungsi pemerintah bukan hanya datang setelah persoalan meledak. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan aturan sejak awal.
Pemko Batam Jangan Tunggu Viral
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata Shark Club.
Persoalan yang lebih besar adalah seberapa serius pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Batam?
Jika benar ditemukan pertunjukan yang bertentangan dengan Perwali, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam kepada tempat hiburan tertentu, sementara tempat lain dibiarkan.
Bisnis hiburan memang menjadi bagian dari denyut ekonomi Batam. Namun pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi.
Shark Club tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai konsep pertunjukan dan legalitas usahanya. Karena itu, manajemen juga patut menjelaskan kepada publik: apakah benar terdapat penari erotis, seperti apa bentuk pertunjukannya, dan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan izin serta ketentuan Pemerintah Kota Batam?
Pada akhirnya, persoalannya bukan tentang mematikan industri hiburan malam.
Persoalannya adalah apakah hukum masih memiliki wibawa ketika lampu klub menyala dan pintu hiburan malam mulai terbuka.
Jika aturan melarang pornografi, pornoaksi dan erotisme, maka aturan tersebut harus ditegakkan.
Bukan hanya ditulis di atas kertas.
Pemko Batam dan Satpol PP kini ditunggu tindakannya.

