Jdnews.co.id , BATAM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat Kepulauan Riau. Hal tersebut terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) “Penyerapan Aspirasi Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan” yang digelar Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat Lantai I, Graha Kadin Blok B, Batam Center, Kota Batam.
Forum tersebut tidak hanya diikuti unsur pemerintahan dan legislasi, tetapi juga melibatkan aktivis, Karang Taruna, anggota PWMOI Kepri, Forum Himpunan Mahasiswa Islam Minang Kepri (FORAHMI Kepri), pengusaha, Pemuda Tarbiyah, penggiat Pendidikan Luar Biasa (PLB), organisasi mahasiswa serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Keterlibatan lintas kelompok ini menjadi bagian dari upaya memperluas ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan langsung dengan masa depan daerah kepulauan.
Kepala Kantor Daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau Budi Fitra Helmi, S.S., M.M., dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam penyempurnaan RUU. Menurutnya, karakteristik Kepri yang didominasi wilayah laut, memiliki banyak pulau serta berada di kawasan perbatasan membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan konektivitas, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPW PWMOI Kepri sekaligus Ketua IKA UNAND Kepri Dr.c. Hendri, S.Si., M.E., mendorong agar RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada pengakuan terhadap karakter geografis, tetapi menghasilkan kebijakan yang memberikan empat keadilan, yakni keadilan fiskal, keadilan teritorial, keadilan ekonomi dan keadilan generasi. Ia menilai seluruh kabupaten dan kota di Kepri harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan inventarisasi aspirasi dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan masukan bagi Anggota DPD RI dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, regulasi yang nantinya dihasilkan diharapkan mampu menjangkau seluruh lini, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, kepemudaan, dunia usaha, pelayanan publik hingga perlindungan lingkungan, sehingga pembangunan Kepulauan Riau dapat berlangsung lebih adil, merata dan berkelanjutan.


