JDNews.co.id, Jakarta, 24 September 2025 – Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak kembali menjadi sorotan, dengan para ekonom dan pakar keuangan memperingatkan potensi risiko besar bagi perekonomian Indonesia jika program tersebut diterapkan lagi. Meskipun tax amnesty sebelumnya berhasil mengumpulkan dana signifikan bagi negara, banyak yang meragukan efektivitas jangka panjangnya.
Dalam pernyataan terbaru, para ahli menegaskan bahwa memberikan pengampunan kepada para pendosa pajak dapat menciptakan preseden negatif. “Jika pemerintah kembali memberikan tax amnesty, hal ini dapat menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran pajak akan selalu diampuni, yang bisa merusak kepatuhan pajak di masa depan,” ungkap Dr. Rina Setiawati, seorang ekonom terkemuka.
Selain itu, risiko kehilangan pendapatan pajak yang berkelanjutan juga menjadi perhatian. Pengampunan pajak dapat mengurangi insentif bagi individu dan perusahaan untuk membayar pajak secara tepat waktu, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pendapatan negara. “Kita harus memikirkan solusi yang lebih berkelanjutan untuk mengatasi masalah pajak, bukan hanya mengandalkan pengampunan,” tambah Dr. Rina.
Pemerintah juga diingatkan untuk mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Dalam situasi di mana masyarakat sudah merasakan beban pajak yang tinggi, memberikan amnesti kepada mereka yang menghindar dari kewajiban pajak dapat memicu ketidakpuasan dan ketidakadilan sosial.
Dengan latar belakang ini, banyak pihak mendorong pemerintah untuk fokus pada reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak bagi pembangunan negara.
Sumber = cnnindonesia.com