Jakarta, JDNews.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai badai kritik. Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan hanya menjadi polemik hukum, tetapi juga memantik kemarahan publik yang menilai adanya ketimpangan perlakuan. Senin (23/3/2026)
Perbandingan tajam langsung mengarah pada kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sosok yang selama masa penahanannya berkali-kali memohon keringanan karena kondisi kesehatan, namun tak pernah mendapat ruang belas kasihan dari lembaga antirasuah tersebut.
Kini, publik melihat kontras yang mencolok bahkan terasa menyakitkan. Ketika seorang tersangka dalam kondisi relatif sehat mendapatkan fasilitas tahanan rumah, sementara yang sakit justru harus bertahan di balik jeruji hingga akhir hayatnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai fenomena ini bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan sinyal kuat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum. Ia menyebut, keputusan KPK hari ini seperti kehilangan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan lagi soal aturan semata, tapi soal keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Jika standar bisa berubah-ubah, maka publik berhak curiga,” tegasnya.
Kritik pun semakin tajam. KPK yang dulu dielu-elukan sebagai simbol keberanian melawan korupsi, kini justru dianggap mulai goyah. Keputusan yang dinilai “lunak” terhadap pihak tertentu memunculkan persepsi bahwa hukum tidak lagi berdiri tegak, melainkan bisa condong tergantung siapa yang dihadapi.
Kasus Lukas Enembe menjadi pengingat pahit. Ia ditahan sejak awal 2023 atas dugaan korupsi proyek infrastruktur, dan meskipun kondisi kesehatannya terus menurun, permohonan penangguhan maupun izin berobat ke luar negeri tetap ditolak.
Hingga akhirnya, ia menghembuskan napas terakhir dalam status tahanan sebuah akhir yang kini kembali dipersoalkan publik.
Perbandingan ini memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bebas dari standar ganda. Ketika keputusan hukum tidak lagi dirasakan adil oleh masyarakat, maka kepercayaan terhadap institusi pun perlahan terkikis.
KPK kini berada di titik krusial. Transparansi dan konsistensi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, lembaga yang selama ini menjadi harapan rakyat dalam memberantas korupsi berisiko kehilangan legitimasi moralnya.
Pertanyaan besar pun menggantung apakah KPK masih berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, atau mulai tergelincir dalam bayang-bayang kompromi?


